Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari 2025 Resmi Dibatalkan : Ini Alasannya !

Sabtu 01 Feb 2025 - 10:55 WIB
Reporter : Echi
Editor : Zen Kito

KORANPALPOS.COM - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pelantikan kepala daerah non-sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) batal dilakukan pada 6 Februari 2025.

"Pelantikan (kepala daerah) yang non-sengketa MK, 296 itu yang 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan dismissal," kata Tito dalam konferensi pers terkait pelantikan kepala daerah di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan keputusan untuk membatalkan pelantikan diambil sebagai respons atas putusan sela MK. Adapun MK berencana membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 pada 4 dan 5 Februari 2025.

BACA JUGA:Mendagri Sebut Kepala Daerah Hasil Sengketa di MK Dilantik Berturut-turut : Begini Penjelasannya !

BACA JUGA:Komisi II DPR Gelar Rapat Bahas Perubahan Tanggal Pelantikan Kepala Daerah

Dia pun mengatakan pelantikan kepala daerah non-sengketa akan disatukan dengan hasil putusan dismissal MK telah dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto.

"Saya menyampaikan dan melaporkan kepada Bapak Presiden, adanya putusan sela ini, yang memungkinkan pelantikan serempak tahap kedua, yang setelah ada putusan dismissal, itu jaraknya tidak terlalu jauh," ujarnya.

Tito menjelaskan Prabowo memberikan arahan agar pelantikan kepala daerah dibuat secara efisien.

BACA JUGA:Gus Dur Layak Jadi Pahlawan Nasional : Alasannya Gagas Libur Imlek !

BACA JUGA:Komisi I DPR RI Desak Pemerintah Usut Penembakan PMI

Pemerintah pun sepakat untuk menyatukan kepala daerah non-sengketa dan hasil dismissal.

"Nah, beliau berprinsip bahwa kalau memang jaraknya tidak terlalu jauh untuk efisiensi, sebaiknya satukan saja. Antara yang non-sengketa dengan yang dismissal," jelas Tito.

Di lain sisi, dirinya mengaku pihaknya belum bisa menetapkan kapan kepala daerah yang batal dilantik akan diambil sumpahnya.

BACA JUGA:Komisi III DPR RI Dukung Pelantikan Kepala Daerah Non-Sengketa MK

BACA JUGA:DPR Dalami Lebih Jauh Pembatasan Medsos : Bagi Anak agar tak Kontroversi

Kategori :