KORANPALPOS.COM - Apa yang dilakukan oleh Dwi Anggraini (33), warga Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, sungguh tak patut ditiru.
Dwi nekat melakukan penipuan dengan mengaku sebagai sales motor di Dealer Honda Mitra Panasthika Mustika (MPM).
Akibat perbuatannya, ia kini harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Dwi Anggraini ditangkap dan dijebloskan ke tahanan oleh penyidik unit Pidana Umum (pidum) satreskrim Polres Prabumulih pada Kamis, 30 Januari 2025.
BACA JUGA:Pelaku dan Penadah Motor Hasil Kejahatan, Disapu Tim Elang Sat Reskrim Polres Musi Rawas
BACA JUGA:Mencuat Dugaan Oknum Anggota DPRD Ogan Ilir Terlibat Proyek : Kadis Pendidikan Angkat Bicara !
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan yang diterima dari Yessa Rosa Azima (19), seorang warga Kecamatan Lubai Muara Enim, yang melaporkan tindakan penipuan tersebut ke SPKT Polres Prabumulih pada 3 Oktober 2024 lalu.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH MH, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan yang disampaikan oleh Yessa.
"Dalam laporan tersebut, korban mengaku telah tertipu oleh Dwi Anggraini," ungkap Herli Setiawan.
Penipuan itu bermula ketika Yessa hendak membeli motor baru.
BACA JUGA:Diduga Gelapkan Uang Setoran Sales Rp29,7 Juta : Supervisor MR DIY Citimall Prabumulih Ditangkap
BACA JUGA:Jenazah PMI Sumsel yang Meninggal di Jepang Dipulangkan 1 Februari 2025
Saat itu, Dwi mendatangi korban dan mengklaim dirinya merupakan sales di MPM.
Karena motor yang ingin dibeli Yessa tidak tersedia, Dwi meminta agar korban mentransfer uang ke rekeningnya dengan janji motor akan diantar keesokan harinya.
"Korban yang percaya dengan janji tersebut kemudian mentransfer uang Rp5 juta ke rekening DA. Namun, setelah ditunggu-tunggu, motor yang dipesan tidak kunjung datang," jelas Kasat Reskrim.