Yessa pun berusaha menghubungi Dwi, tetapi semua upayanya sia-sia.
Merasa ditipu, Yessa akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan Yessa, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Tim dari Polres Prabumulih mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelapor.
"Setelah alat bukti lengkap, lalu dilakukan gelar perkara. Kami kemudian memanggil DA sebagai saksi kemudian ditetapkan sebagai tersangka selanjutnya melakukan penahanan," kata Kasat Reskrim.
Karena perbuatan itu kata kasat reskrim, Dwi Anggraini kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan," pungkas Kasat Reskrim.
Tags : #tersangka penipuan
#prabumulih
#polisi tangkap penipu
#polisi prabumulih
#penipuan sales motor
#penipuan motor
#korban penipuan
#kasus penipuan
#honda mitra panasthika mustika
#dwi anggraini
Kategori :
Terkait
Rabu 30 Jul 2025 - 16:23 WIB
Wali Kota Prabumulih Naikkan Insentif Satlinmas Jadi Rp400 Ribu Janji Tambah Lagi Tahun Depan
Jumat 18 Jul 2025 - 20:54 WIB
Offroader dari Berbagai Daerah Tiba di Prabumulih, Jalani Scrut Jelang Bhayangkara Offroad 2025
Jumat 11 Jul 2025 - 21:13 WIB
Pertamina EP Perkuat SDM Lokal Lewat Local Community Leaders Program 2025 di Prabumulih
Kamis 10 Jul 2025 - 16:50 WIB
Tim Opsnal Singo Timur Bekuk 2 Begal Sadis Lintas Kabupaten/Kota
Rabu 02 Jul 2025 - 10:51 WIB
Curi Terali Pintu dan Jendela, Seorang Pemuda Ditangkap Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur
Terpopuler
Sabtu 02 Aug 2025 - 10:17 WIB
Harga Pangan 2 Agustus 2025: Bawang Merah Rp46.278, Cabai Rawit Rp49.642 per Kilogram !
Sabtu 02 Aug 2025 - 12:00 WIB
Tingkatkan Fungsi Otak dan Daya Ingat dengan Seledri Jepang
Sabtu 02 Aug 2025 - 12:10 WIB
Obati Bisul dan Rematik dengan Pohon Rambung Merah
Sabtu 02 Aug 2025 - 19:35 WIB
Gambas Untuk Jantung Sehat hingga Kulit Glowing!
Sabtu 02 Aug 2025 - 13:00 WIB
Atasi Anemia dan Alergi dengan Spirulina
Sabtu 02 Aug 2025 - 10:06 WIB
Harga Emas Antam Hari Ini 2 Agustus 2025: Melonjak Tajam Rp47.000, Sentuh Rp1,94 Juta per Gram !
Terkini
Minggu 03 Aug 2025 - 09:20 WIB
Persib Bandung Resmi Umumkan Skuad Musim 2025/26
Minggu 03 Aug 2025 - 09:10 WIB
Wuling Klarifikasi Petisi Konsumen Soal Binguo EV Turun Rp180 Juta: Ini Penjelasannya !
Minggu 03 Aug 2025 - 08:59 WIB
Gol Debut Kevin Diks Antar Kemenangan Monchengladbach 2-0 atas Valencia di Laga Uji Coba
Minggu 03 Aug 2025 - 08:49 WIB
Prakirakan Cuaca BMKG 3 Agustus 2025: Palembang dan Kota Besar Lain Diguyur Hujan Ringan !
Minggu 03 Aug 2025 - 08:40 WIB
Kadek Arel: Optimis Hadapi Korsel di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Minggu 03 Aug 2025 - 08:37 WIB
Harga Emas Antam Hari Ini 3 Agustus 2025: Melonjak Tajam, Tembus Rp2 Juta per Gram !
Minggu 03 Aug 2025 - 08:21 WIB
SEA Games 2025: Timnas U-23 Siapkan Amunisi Baru
Minggu 03 Aug 2025 - 08:10 WIB
Getuk : Makanan Tradisional yang Tetap Menggoda di Tengah Arus Modernisasi
Minggu 03 Aug 2025 - 08:05 WIB
Emping Melinjo : Camilan Tradisional yang Tetap Digemari di Tengah Serbuan Snack Modern
Minggu 03 Aug 2025 - 08:00 WIB