Ngaku Sales Motor Tipu Konsumen Rp5 Juta : Seorang Perempuan di Prabumulih Ditangkap Polisi

Jumat 31 Jan 2025 - 17:58 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

Yessa pun berusaha menghubungi Dwi, tetapi semua upayanya sia-sia.

Merasa ditipu, Yessa akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan Yessa, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Tim dari Polres Prabumulih mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelapor. 

"Setelah alat bukti lengkap, lalu dilakukan gelar perkara. Kami kemudian memanggil DA sebagai saksi kemudian ditetapkan sebagai tersangka selanjutnya melakukan penahanan," kata Kasat Reskrim.

Karena perbuatan itu kata kasat reskrim, Dwi Anggraini kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. 

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan," pungkas Kasat Reskrim. 

Kategori :