Polisi Tangkap Pasutri Pelaku Penipuan : Modus Jual Tiket Pesawat Promo !

Minggu 26 Jan 2025 - 12:54 WIB
Reporter : Echi
Editor : Zen Kito

Atas perbuatannya, DWN dan BLL dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Jika terbukti bersalah, pasangan ini dapat menghadapi hukuman penjara hingga empat tahun atau lebih.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi, terutama yang melibatkan pembayaran besar.

AKBP Aditya mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa keaslian informasi dan legalitas pihak yang menawarkan jasa atau produk sebelum melakukan transaksi.

"Pastikan Anda membeli tiket dari agen perjalanan resmi atau melalui situs resmi maskapai. Jangan mudah tergiur dengan tawaran harga murah yang tidak masuk akal," kata Aditya.

Polres Metro Jakarta Pusat berkomitmen untuk terus memberantas tindak kejahatan serupa dan menjamin keadilan bagi korban.

"Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam jaringan ini ditindak sesuai hukum," tutup Aditya.

Kasus penipuan ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan.

Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan melaporkan setiap kasus penipuan yang mereka alami kepada pihak berwajib.

Kategori :