KORANPALPOS.COM - Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap pasangan suami-istri (pasutri) yang terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan bermodus penjualan tiket pesawat dengan iming-iming promo harga khusus.
Kasus ini merugikan korban hingga puluhan juta rupiah dan berhasil diungkap oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Tanah Abang.
"Pelaku saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya SP Sembiring, di Jakarta pada Minggu 26 Januari 2025.
BACA JUGA:Aparat Kepolisian Bantu Pencarian Kakek yang Hanyut di Sungai Ogan
Kasus bermula dari laporan korban, AS (50), seorang pegawai negeri sipil (PNS) asal Gresik, Jawa Timur, yang memesan 20 tiket pesawat dari DWN (25), salah satu pelaku.
DWN mengaku sebagai karyawan sebuah agen perjalanan, Astrindo Travel Tour N Travel, dan menawarkan harga tiket dengan promo khusus.
Tergiur dengan tawaran tersebut, AS mentransfer uang sebesar Rp77.800.000 ke rekening pelaku dalam tiga tahap pembayaran.
BACA JUGA:Tukar Senpi Rakitan dengan 2 Paket Sabu : 3 Pemuda Asal Muara Enim Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Pria Pengangguran di OKU Rudapaksa Pelajar Sampai Hamil 4 Bulan : Ini Tampang Pelaku !
Namun, setelah uang ditransfer, korban menyadari bahwa DWN telah mengundurkan diri dari tempat kerjanya.
Merasa ditipu, AS segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Metro Tanah Abang.
Melalui penyelidikan intensif, Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang berhasil melacak lokasi DWN dan suaminya, BLL (21).
BACA JUGA:Berkat Laporan Warga, Polres Prabumulih Gagalkan Peredaran 21 Paket Sabu
BACA JUGA:2 Siswa SD Tewas Tertimbun Longsor