Berkat Laporan Warga, Polres Prabumulih Gagalkan Peredaran 21 Paket Sabu

Tersangka Lendra dan barang bukti sabu yang disita polisi-Foto : Dokumen Palpos-

KORANPALPOS.COM - Peredaran narkoba di Kota Prabumulih berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih.

Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis, 23 Januari 2025, pukul 22.15 WIB, polisi menangkap seorang pria berinisial Lendra (31), warga Desa Jambu, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.

Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Mangga Baru, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

BACA JUGA:2 Siswa SD Tewas Tertimbun Longsor

BACA JUGA:Dipicu Utang, Pria di Ogan Ini Kena Bacok : Pelaku Masih Diburu Polisi !

Polisi menemukan barang bukti berupa 21 paket sabu-sabu dengan berat bruto 7,02 gram.

Selain itu, diamankan pula barang bukti berupa satu plastik klip bening ukuran sedang, tujuh plastik klip bening ukuran kecil, satu sekop plastik, serta uang tunai sebesar Rp90.000 yang diduga hasil dari penjualan narkoba.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo, melalui Kasatresnarkoba Polres Prabumulih, AKP Jonson SH, menyatakan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari informasi yang diberikan oleh masyarakat.

BACA JUGA:3 Hari Tenggelam : Jasad Bocah SD Ditemukan Sejauh 1,5 Km !

BACA JUGA:Sebuah Rumah Makan di Jalan Lingkar Prabumulih Ludes Terbakar

Laporan tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan berupa transaksi narkoba di kawasan Jalan Mangga Baru.

“Berdasarkan laporan masyarakat, Opsnal Unit II Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan. Setelah memastikan kebenaran informasi, kami melakukan penyergapan terhadap tersangka,” ujar Jonson saat ditemui wartawan pada Sabtu, 25 Januari 2025.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan paket sabu berserakan di lantai dekat tersangka.

BACA JUGA:Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta kepada Bripda Farras : Anggota Polres Lahat yang Gugur Dalam Tugas !

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan