Video Viral Pakai Narkoba di Lapas Tanjung Raja Ternyata 3 Tahun Silam !
Lapas Tanjung Raja-Foto : Dokumen Palpos-
KORANPALPOS.COM – Kehebohan beredar kembali sebuah video yang menampilkan seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, sedang mengonsumsi narkoba.
Video yang menyebar luas di media sosial ini memicu kecaman dan kritik tajam dari masyarakat.
Namun, pihak Lapas Tanjung Raja mengonfirmasi bahwa video tersebut merupakan kejadian yang terjadi hampir 3 tahun lalu, tepatnya pada tahun 2022.
BACA JUGA:Heboh Lagi ! Video WBP Lapas Tanjung Raja Diduga Konsumsi Narkoba Kembali Viral
BACA JUGA:Kembali Viral WBP Lapas Tanjung Raja Joget Remik : Begini Tanggapan Pihak Lapas !
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Tanjung Raja, Abdul Waris , melalui Pelaksana Harian Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Plh KPLP) Meta Putra, memberikan klarifikasi mengenai peredaran video tersebut.
Meta Putra menjelaskan bahwa video tersebut bukanlah kejadian baru, melainkan rekaman lama yang sudah diklarifikasi oleh pihak Lapas sejak tiga tahun yang lalu.
"Benar video itu berasal dari Lapas Tanjung Raja, tetapi kejadiannya sudah hampir tiga tahun yang lalu, tepatnya pada 2022. Kami sudah melakukan klarifikasi terkait kejadian tersebut pada saat itu," ujar Meta Putra dalam keterangannya melalui telepon seluler pada Minggu, 27 Januari 2025.
BACA JUGA:Hakim Vonis Napi Pesan Sabu dari Lapas Lebih Ringan 2 Tahun: JPU Kejari OKI Pikir-Pikir!
BACA JUGA:Apa Itu Register F? Hukuman yang Akan Diterima 5 Tahanan Kabur Lapas Kayuagung!
Lebih lanjut, Meta menyayangkan mengapa video lama tersebut kembali diunggah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, menyebabkan kesalahpahaman di masyarakat, dan memicu polemik yang tidak perlu.
Sebelumnya, video berdurasi 30 detik tersebut menampilkan seorang tahanan di Lapas Tanjung Raja yang diduga sedang menghisap narkoba jenis sabu.
Video pertama kali diunggah oleh akun TikTok @rickybae655 dan kemudian menyebar luas ke berbagai platform media sosial lainnya, seperti Facebook dan WhatsApp.