Kejari Ogan Ilir Ungkap Hal Ini Terkait Tindak Lanjut Laporan Warga Srikembang

Selasa 21 Jan 2025 - 20:21 WIB
Reporter : Isro
Editor : Dahlia

KORANPALPOS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Muhammad Assarofi, memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan dugaan tindak pidana menyangkut oknum Kades Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir. 

Dalam keterangannya, Assarofi menyampaikan bahwa tim Tindak Pidana Khusus telah melakukan berbagai langkah klarifikasi terhadap para pihak, baik pelapor maupun terlapor, serta melimpahkan perkara tersebut kepada Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir untuk proses audit adanya potensi kerugian negara.

Kemudia, katanya pada Kamis, 5 September 2024, Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir melaksanakan pemeriksaan investigasi terkait laporan dugaan perbuatan yang merugikan keuangan negara. 

Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHPK) Nomor: 700/027/LHP-K/ITDA-OI/2024 tertanggal 25 September 2024. 

BACA JUGA:Update Kasus Mafia Tanah di Ogan Ilir : Kejari Masih Tunggu Audit BPKP !

BACA JUGA:Ayah Pembakar Anak Terancam Hukuman 15 Tahun : Mengaku tidak Sengaja Membakar Anaknya !

Laporan ini mengulas tiga poin utama, yakni pembangunan jalan usaha tani, insentif guru madrasah diniyah, dan mekanisme Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Srikembang.

Assarofi menjelaskan bahwa pembangunan jalan usaha tani tahun anggaran 2024 baru menyelesaikan tahap pertama dengan volume terpasang 398 meter x 1,52 meter x 0,13 meter menggunakan dana sebesar Rp144.568.000.

"Pembangunan ini sesuai dengan Rencana Penggunaan Dana (RPD) Tahap I Tahun 2024, meskipun terdapat beberapa retakan halus yang memerlukan perbaikan. Pembangunan tahap kedua dilanjutkan dalam tahun anggaran yang sama namun pengerjaan bum selesai," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kegiatan madrasah diniyah di Desa Srikembang telah berjalan sejak tahun 2018 hingga sekarang.

BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Perlintasan Kereta Api Muaraenim : Sang Adik Tewas Tragis !

BACA JUGA:Toko Kosmetik Ilegal di OKU Timur Digerebek : Ini Barang Bukti yang Disita !

Insentif untuk guru madrasah diniyah juga telah dibayarkan sesuai anggaran yang ditetapkan.

"Dari inspektorat tidak menemukan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan ini," tambahnya.

Sementara itu, mekanisme pemilihan dan penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa tahun 2024 juga telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kategori :