Inspektorat memastikan bahwa tahapan seleksi hingga penyaluran bantuan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Meski demikian, laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi tetkait Desa Srikembang belum dapat ditingkatkan ke tahap penyelidikan.
"Belum ada alat bukti yang cukup untuk melanjutkan laporan ini ke tahap penyelidikan. Namun, jika di kemudian hari ditemukan bukti baru, laporan tersebut dapat dibuka kembali," tegasnya.
Ia juga mengapresiasi langkah Inspektorat yang telah menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
"Kami berharap seluruh pihak dapat bersabar dan mempercayakan proses hukum yang sedang berjalan," pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pengacara Defi Iskandar dengan didampingi dua warga Desa Srikembang, Kecamatan Muara Kuang, Ogan Ilir mendatangi Kejari Ogan Ilir guna menanyakan terkait tindak lanjut dari laporanya.
Dia Defi menjelaskan laporan pihaknya itu terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang melibatkan Kepala Desa Srikembang inisial EN.