KORANPALPOS.COM - Nasib apes dialami Jainudin bin Dulkasih (55) petugas jaga parkir rumah makan ini mengalami luka lebam dan memar akibat kena keroyok gara-gara rebutan lahan parkir truk di salah satu Rumah Makan (RM) di Ulak Pandan Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK MH didampingi Kasi Humas AKP Ibnu Holdon yang dikonfrmasi Minggu 19 Januari 2025 mengatakan polisi sudah mengamankan tersangkanya.
Dua orang yang diduga melakukan tindakan pengeoroyokan di Kecamatan Semidang Aji sudah diamankan polisi.
Mereka adalah Tomi Wijaya (19), alamat Kelurahan Batukuning, Kecamatan Baturaja barat, Kabupaten OKU. Kemudian Anggi Perdian alias Tong (32), alamat di Dusun III Desa Sukamerindu, Kecamatan Semidang Aji.
BACA JUGA:2 Kasat dan 3 Kapolsek di Polres Prabumulih Diganti : Ini Daftar Nama Penggantinya !
BACA JUGA:Belajar Bemobil, Sarkum Justru Nabrak Babaranjang
Dikatakan Kapolres, kasus ini berawal dari masalah rebutan lahan parkir untuk kendaraan truk di seputaran rumah makan di wilayah Kecamatan Semidang Aji.
Menurut Kapolres, pada Sabtu (2/11/2024) sekitar pukul 01.00 dini hari korban Janinudin yang sedang duduk santai didatangi dua orang pelaku.
Kedua pelaku Tomi Wijaya (19) dan Anggi Perdian alias Tong (32) beserta dua temannya bernama Rando dan Anton. Korban Jainudin diajak keempat orang tersebut ke salah satu rumah makan menggunakan mobil.
Saat didalam mobil, korban langsung dipukul oleh Tomi Wijaya dan Anggi Perdian alias Tong yang mengakibatkan muka dan pelipis korban mengalami luka lebam dan memar.
BACA JUGA:Pj Bupati Ingatkan ASN dan Perusahaan Salurkan Zakat dan Infaq
Atas kejadian tersebut, korban Jainudin langsung melaporkan pengeroyokan yang dialaminnya ke Polres OKU. Polisi yang mendapat laporan tindakan pengeroyokan langsung melakukan penyelidikan motif dan keberadaan pelaku.
Setelah melakukan penyelidikan yang mendalam, polisi mengendus keberadaan kedua pelaku. Mendapat info keberadaan pelaku, kasat Reskrim Iptu Redho Agus Suhendra STrK SIK memerintahkan PS Kanit Pidum Aiptu A Rasid SH melakukan pengejaran.
Kemudian Sabtu 18 Januari 2025 sekitar pukul 14.30 WIB polisi berhasil membekuk tersangka Anggi Perdian alias Tong di kediamannya di Desa Sukamerindu (Sekucing). Kemudian sekitar pukul 15.10 WIB Tim Resmob kembali berhasil menangkap Tomi Wijaya di Kelurahan Batukuning, Kecamatan Baturaja Barat.