Dua Mahasiswa Diciduk Polisi Gegara Lakukan Pengeroyokan, Begini Kondisi Korban

Dua mahasiswa diamankan Polisi-foto:dokumen palpos-

KORANPALPOS.COM – Dua oknum mahasiswa ditangkap Polisi karena diduga sebagai pelaku tindak pidana pengeroyokan terhadap sesama rekan mahasiswa lainya.

Kedua pelaku yakni YA (21), warga Desa Purwodadi, OKU Timur, dan HFM (22), warga Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 18.00 WIB setelah petugas menerima laporan adanya kejadian pengeroyokan di sebuah kost Revandu, yang berlokasi di Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

BACA JUGA:Curi Rp 78 Juta dari Warung Sembako, Pria 60 Tahun di Ogan Ilir Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Lakukan Penganiyayaan Hingga Korbanya Masuk Sumah Sakit, Pemuda Dipemulutan Serahkan Diri ke Polisi

Informasi awal diperoleh dari warga dan saksi di lokasi, korbannya adalah DA (21), mengalami penganiayaan oleh kedua pelaku.

Dari keterangan korban, peristiwa berawal ketika dirinya menegur YA yang terlihat meninju dan menendang kulkas di dalam kost. Teguran tersebut rupanya memicu emosi YA. 

Tak lama berselang, HFM datang dan langsung mencekik korban. Kedua pelaku kemudian bersama-sama memukul korban hingga korban terjatuh dan mengalami luka-luka.

BACA JUGA:Diduga Tabrak Lari: Seorang Wanita Meregang Nyawa, Helm Sampai Hancur !

BACA JUGA:Edarkan Sabu Warga Tanjung Gelam Dibekuk Polisi Dipondokan

Akibat pengeroyokan tersebut, korban menderita lebam pada mata kiri, luka di bagian mulut, rasa sakit pada kepala bagian belakang, serta nyeri pada beberapa bagian tubuh. 

Korban sempat mendapatkan perawatan medis dan menjalani visum di RS. Arroyan, Indralaya.

Kasat Reskrim AKP M. Ilham membenarkan bahwa kedua pelaku telah diamankan tanpa perlawanan.

BACA JUGA:Tragis! Siswa SD Tikam Siswa MTs Hingga Tewas

Tag
Share