Dua Mahasiswa Diciduk Polisi Gegara Lakukan Pengeroyokan, Begini Kondisi Korban

Dua mahasiswa diamankan Polisi-foto:dokumen palpos-

BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Musnahkan 1 Kg Sabu dari Dua Tersangka, Klaim Selamatkan 5 Ribu Jiwa

“Keduanya mengakui perbuatannya. Kami juga telah mengamankan barang bukti berupa bukti pembayaran visum dan perawatan korban,” jelasnya.

Saat ini, penyidik tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para tersangka dan saksi-saksi.

Proses penyidikan juga meliputi kelengkapan administrasi dan pengumpulan alat bukti lain untuk memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

AKP M. Ilham menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku. 

“Tidak ada toleransi untuk tindak kekerasan, apalagi dilakukan secara bersama-sama. Kami akan pastikan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan,” pungkasnya.

Kedua pelaku dijerat bagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 Tahun Penjara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan