Setelah berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres OKU, keduanya langsung dibawa ke Mapolres untuk dilakukan penyidikan lanjutan.
BACA JUGA:Optimalisasi Pelayanan Publik : Diskominfo Prabumulih Gencar Pengecekan Infrastruktur TI
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa hasil Visum Et Refertum No.R/46/XI/2024/Reskrim tertanggal 19 November 2024 dan 1 ( satu ) helai jaket hoodie warna coklat di bagian depan tedapat bercak darah.
Atas tindakan pengeroyokan, keduanya terancam dengan Pasal 170 KUHPidana Sub Pasal 351 KUHPidana. (len)
Kategori :