Alokasi Belanja Daerah Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2025 Capai 2,58 Triliun

Jumat 17 Jan 2025 - 21:06 WIB
Reporter : Diansyah
Editor : Dahlia

OKI,KORANPALPOS.COM - Alokasi Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Tahun Anggaran (TA) 2025 mencapai Rp2,58 Triliun.

Anggaran tersebut terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp1,05 triliun, Belanja Modal Rp290,22 miliar, Belanja Tidak Terduga Rp10 miliar, dan Belanja Transfer sebesar Rp447,95 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKI, Ir H Mun'im MM mengatakan, anggaran itu bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp288,81 miliar dan Pendapatan Transfer Rp2,25 triliun

BACA JUGA:Bulog OKU Tetapkan HPP Beras dan Gabah Tahun 2025

BACA JUGA:Lapas Muara Enim Berikan Bansos Bagi Keluarga Warga Binaan dan Masyarakat Sekitar Lapas

"Kemudian, pembiayaan sebesar Rp49,16 miliar,” ungkapnya pada kegiatan penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) TA 2025 oleh Pj Bupati OKI kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah tersebut.

Mun’im menambahkan, bahwa pengelolaan keuangan daerah harus mengacu pada prinsip transparansi dan akuntabilitas. 

"Kita semua berharap dengan pengelolaan yang baik, Kabupaten OKI dapat kembali mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK,” ungkapnya.

BACA JUGA:Lapas Muara Enim Berikan Bansos Bagi Keluarga Warga Binaan dan Masyarakat Sekitar Lapas

Pada kesempatan itu, setelah menyerahkan DPA, Pj Bupati OKI, Ir Asmar Wijaya meminta semua unsur di dalam pemerintahan, terutama para pimpinan daerah OPD untuk meningkatkan efisiensi dan skala prioritas dalam menggunakan anggaran.

"Kita harus melaksanakan pembangunan secara prudent, hati-hati, dan terencana dengan baik. Belanja daerah harus kita lakukan dengan meningkatkan efisiensi, penghematan di semua bidang, dan berdasarkan prioritas,” ujar Asmar di Ruang  RRBS I Pemkab OKI, Jum'at, 17 Januari 2025.

Asmar juga meminta perangkat daerah benar-benar memaksimalkan realisasi anggaran kepada program yang benar menyentuh masyarakat.

BACA JUGA:10 Kabupaten di Sumatera Selatan Tetapkan Siaga Darurat : Banjir dan Longsor Jadi Ancaman Serius !

BACA JUGA:Muba Terima LHP Semester II Tahun Anggaran 2024

"Kurangi rapat-rapat, perjalan dinas yang tidak perlu, maksimalkan untuk kepentingan masyarakat serta utamakan prinsip kehati-hatian," tuturnya.

Kategori :