BACA JUGA:Geger ! Suami di Lubuklinggau Tega Habisi Istri Sendiri
Menurutnya, secara aturan, dalam satu SK tidak boleh ada dua titik koordinat berbeda untuk wilayah izin tambang yang sama.
"Saat itu seingat saya, hanya ada satu titik koordinat yang berkaitan dengan izin tambang PTBA. Namun, kenyataannya ada dua titik koordinat dalam SK tersebut. Yang satu lagi saya tidak tahu," kata Faisal di hadapan majelis hakim.
Faisal juga menegaskan bahwa tanda tangan terhadap koordinat tambahan dalam lampiran SK tersebut dipalsukan.
Ia menyatakan bahwa dirinya hanya mengetahui adanya koordinat izin tambang milik PTBA, sementara titik koordinat lainnya bukan bagian dari yang ia ketahui atau setujui.
"Tanda tangan saya hanya untuk koordinat izin tambang milik PTBA. Saya memastikan tanda tangan terhadap titik koordinat lainnya adalah palsu," ujar Faisal.
Hakim anggota, Pitriadi, menyoroti kejanggalan dalam SK tersebut.
Ia mempertanyakan kepada Faisal terkait kemungkinan dua titik koordinat yang tercantum dalam satu SK. Namun, Faisal menegaskan bahwa secara hukum, hal itu tidak diperbolehkan.
Pernyataan saksi ini semakin menguatkan dugaan adanya manipulasi dalam penerbitan SK izin tambang batu bara tersebut.
Majelis hakim juga menunjukkan bukti fisik SK kepada Faisal, yang semakin mempertegas ketidaksesuaian dokumen tersebut.
Kasus ini mencoreng upaya pemerintah dalam mewujudkan visi Indonesia Emas yang menjunjung tinggi prinsip transparansi dan tata kelola yang baik.
Praktik korupsi seperti yang diduga terjadi dalam kasus ini menjadi penghambat besar bagi pembangunan yang berintegritas.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami dugaan keterlibatan berbagai pihak, termasuk aliran dana kepada Bupati Lahat.
JPU juga berkomitmen untuk menghadirkan bukti-bukti tambahan dalam persidangan berikutnya guna memperkuat tuntutan terhadap terdakwa.
Sidang ini menjadi perhatian luas masyarakat, terutama warga Kabupaten Lahat.
Banyak pihak berharap kasus ini dapat diungkap secara transparan dan para pelaku yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang menerima aliran dana, dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.