KORANPALPOS.COM - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Ogan mengumumkan kenaikan penyesuaian tarif yang akan berlaku pada Februari 2025.
Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas produksi serta pelayanan kepada pelanggan sekaligus menyeimbangkan kondisi keuangan perusahaan.
Direktur Perumda Tirta Ogan, Nurdin, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor 1161/KEP/V/2024 tentang tarif air minum, biaya pemasangan baru, dan jasa lainnya.
"Untuk kenaikanya sendiri sebenarnya berlaku mulai 1 Januari 2025, tetapi kan untuk penagihanya terhitung di Februari 2025," kata Nurdin kepada Palpos.
BACA JUGA:Hendra Gunawan Resmi Jabat Direktur PDAM Tirta Betuah Banyuasin
BACA JUGA:Tingkatkan Iman dan Takwa Personel Dalam Menjalankan Tugas : Ini yang Dilakukan Polres Muaraenim
Dimana untuk tarif lama sebesar diharga Rp 3.450 per kubik naik menjadi Rp 4.500 per kubik mulai,” ungkap Nurdin. Kenaikan tarif sendiri sebesar 23 persen.
Menurut Nurdin, kenaikan tarif ini diperlukan untuk menutupi biaya operasional yang selama ini lebih besar daripada pendapatan perusahaan.
"Penyesuaian tarif harga ini diharapkan dapat dapat digunakan untuk perbaikan atau peremajaan terhadap peralatan produksi yang sudah seharusnya dilakukan pergantian. Yang masih di pakai bahkan sebelum Ogan Ilir pisah dari Ogan Komering Ilir (OKI),” tambahnya.
Meski belum dapat memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Nurdin optimis dengan penyesuaian tarif ini dapat memperbaiki dan memaksimalkan produksi suplai air kepada masyarakat.
BACA JUGA:Meninggal Saat Masa Tugas Pengawasan : PKD Desa Gunung Raja Terima Santunan
BACA JUGA:Pj Bupati Banyuasin Serahkan Mobil Damkar Bantuan Jepang
"Ogan Ini terkait harga paling rendah se Kabupaten/kota di Sumsel., beberapa kabupaten Kota seperti OKI itu tarifnya sebesar, Rp 5500 per meter kubik, OKU Rp8000. Palembang Rp 4500 tetapi jumlah produksinya lebih lebih banyak sehingga dapat menekan biaya produksi," kata dia.
Nurdin mengatakan selama beberapa waktu terakhir ini melakukan upaya sosialisasi, kebijakan itu di terima masyakat. Menurutnya masyakat cukup maklum dengan kebijakan tersebut.
"Alhamdulillah dari masyakat tidak ada resestensi atau penolakan. Mereka cukup maklum. Begitupun dengan komisi II DPRD Ogan Olir," katanya.