BKPSDM kemudian melakukan evaluasi ulang terhadap dokumen Dini, memperbaiki kekurangan, dan mengajukan kembali permohonan Pertek ke BKN.
BACA JUGA:35 Personel Polres Prabumulih Naik Pangkat : Ini Pesan Kapolres !
BACA JUGA:Sidak di Hari Pertama Kerja 2025, H Elman Tekankan Harus Lebih Baik
Hingga saat ini, pihak BKPSDM masih menunggu jawaban dari BKN terkait pengajuan tersebut.
Menanggapi adanya dua ASN yang dilantik pada 30 Desember 2024, Boy menjelaskan bahwa keduanya masuk ke jabatan fungsional melalui jalur inpassing (penyesuaian).
Proses ini berbeda dari perpindahan jabatan melalui Ukom maupun pengangkatan pertama melalui formasi CPNS.
BACA JUGA:918 KK di OKU Dikeluarkan dari Daftar Penerima Bantuan PKH
BACA JUGA:Tak Lulus PPPK : Masih Terbuka Jadi PPPK Paruh Waktu !
“Jalur inpassing memiliki ketentuan khusus, dan rekomendasinya harus dilantik sebelum 31 Desember 2024. Setelah kami konsultasikan dengan kementerian, pelantikan jabatan ini tidak memerlukan izin Menteri. Oleh karena itu, keduanya dilantik sebelum batas waktu yang ditentukan,” terang Boy.
Sebaliknya, pelantikan melalui perpindahan jabatan dengan Ukom, seperti dalam kasus Dini, memerlukan izin Menteri Dalam Negeri karena pelantikan dilakukan oleh Penjabat Bupati.
Boy menegaskan bahwa proses pelantikan Dini hanya tinggal menunggu tahapan akhir, yakni keluarnya Pertek dari BKN dan izin pelantikan dari Menteri Dalam Negeri sebagaimana beberapa pegawai lainnya yang masih menunggu.
BACA JUGA:Desa Tegal Rejo Galakan Program P2B
BACA JUGA:Ingatkan Sopir Angdes Utamakan Keselamatan Penumpang
“Tidak ada niat atau upaya untuk menghalangi Dini. Semua proses dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Terkait laporan Dini ke Ombudsman RI Sumatera Selatan, Boy menyampaikan bahwa BKPSDM OKI siap memberikan klarifikasi jika diperlukan.
“Kami terbuka untuk menjelaskan situasi ini secara transparan. Kami yakin bahwa semua prosedur yang kami lakukan sudah sesuai dengan peraturan,” tutupnya.***