Selesai Tepat Waktukah? 4600 Lulusan P3K OKI Diminta Buat SKCK dan Surat Keterangan Sehat Dalam 6 Hari

Para Pemohon SKCK di SPKT Polres OKI yang membludak.-Foto: Diansyah-

OKI,KORANPALPOS.COM - Sebanyak 4600 lulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) diminta membuat SKCK dan Surat Keterangan Sehat.

Kedua syarat tersebut wajib ada untuk melengkapi pemberkasan kelulusan yang diminta oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Untuk pengumpulan kedua berkas diberikan waktu selama 6 hari dari tanggal 10 hingga 15 September 2025.

BACA JUGA:Wabup Ogan Ilir Ardani Tinjau Kondisi SMPN 1 Lubuk Keliat, Janji Perbaikan Fasilitas

BACA JUGA:Berakhir Damai, Pemulung di Prabumulih Bebas dari Jeratan Hukum Usai Kasus Pencurian HP Dihentikan Lewat RJ

Pantauan di lapangan per Kamis, 11 September 2025, para pemohon SKCK di Polres OKI dan juga Surat Keterangan Sehat di RSUD Kayuagung sangatlah membludak. Akibatnya, para pemberi layanan seperti di RSUD Kayuagung menjadi kewalahan.

Lalu, bagaimana jika para lulusan telah berusaha memenuhi persyaratan, tetapi karena membludak pemohon sehingga miliknya tidak selesai dalam tenggat waktu yang ditentukan?

Saat dikonfirmasi, Kepala BKPSDM OKI, Antonious Leonardo melalui Kabid Informasi dan Kepegawaian, Cahyadi Ari mengatakan, pihak mereka telah memonitor.

BACA JUGA:Penetapan Direksi dan Komisaris Baru, Diharapkan Tingkatkan Kinerja BUMD untuk Dongkrak PAD Muba

BACA JUGA:Wabup Ingatkan Guru Deteksi Dini Antisipasi Bullying

"Kita sudah sampaikan kepada pihak BKN tentang kendala-kendala di lapangan. Kemungkinan itu akan menjadi bahan pertimbangan di level pusat. Update-update sudah kami koordinasikan terus," ungkapnya.

Menurut Ari, jika lulusan tidak dapat mengumpulkan SKCK dan Surat Keterangan Sehat, berarti syaratnya masih kurang. Syarat yang kurang lengkap tentu akan mempengaruhi kelulusan. 

"Oleh karena itu, kita berpesan agar para lulusan P3K supaya mengikuti sesuai prosedur yang sudah ditentukan oleh masing-masing instansi penerbit dokumen," ujarnya.

BACA JUGA:Muara Enim Terima Alokasi 484 PPPK Paruh Waktu

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan