Sebut Koruptor Bisa Dapat Ampunan Lewat Denda Damai : Begini Reaksi Keras Masyarakat !

Jumat 27 Dec 2024 - 20:34 WIB
Reporter : Robiansyah
Editor : Dahlia

"Jika tujuannya adalah pemulihan aset negara, maka harus lebih selektif dan hati-hati. Kita harus memastikan bahwa pengembalian uang negara yang dikorupsi benar-benar maksimal," ujarnya.

Di sisi lain lanjut dia, pemerintah dan legislatif diharapkan dapat lebih transparan dalam menjelaskan dasar hukum dan prinsip yang mendasari kebijakan ini.

"Sebagian warga, saya berharap agar keputusan terkait pengampunan tersebut tetap mengedepankan kepentingan umum dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, " tandanya. 

Melemahkan Efek Jera

Sebelumnya, Arief, seorang aktivis anti-korupsi dari Transparency Indonesia mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan wewenang yang dapat melemahkan efek jera bagi pelaku korupsi.

“Koruptor tidak hanya merugikan negara secara materi, tetapi juga merusak moral bangsa. Pengampunan bisa memberikan kesan bahwa hukum tidak tegas terhadap pelaku korupsi,” ujar Arief, seorang aktivis anti-korupsi dari Transparency Indonesia.

Namun, pendukung mekanisme ini berpendapat bahwa fokus utama harus pada pemulihan aset dan kerugian negara. 

Dengan pengembalian aset yang optimal, denda damai dapat menjadi solusi pragmatis untuk menangani kasus-kasus besar yang sulit dituntaskan di pengadilan.

“Kalau aset negara bisa dikembalikan secara penuh, maka itu lebih baik daripada kasusnya berlarut-larut di pengadilan tanpa hasil konkret,” ujar Siti Aminah, seorang pakar hukum dari Universitas Indonesia.

Supratman juga menegaskan bahwa mekanisme ini tidak dimaksudkan untuk memberi keleluasaan kepada pelaku tindak pidana korupsi untuk lolos dari jeratan hukum. 

Pemerintah memastikan bahwa pemberian pengampunan atau denda damai akan dilakukan secara selektif, dengan mempertimbangkan tingkat kerugian negara dan niat pelaku untuk bekerja sama dalam pengembalian aset.

“Bukan berarti dalam rangka untuk membiarkan pelaku tindak pidana korupsi bisa terbebas. Sama sekali tidak. Pemerintah bersikap sangat selektif dan akan memberikan hukuman maksimal kepada mereka yang menyebabkan kerugian negara besar,” tegas Supratman.

Kini, bola panas berada di tangan pemerintah dan Kejaksaan Agung.

Dengan menunggu arahan Presiden dan penyusunan peraturan teknis, mekanisme denda damai masih menjadi wacana yang belum terealisasi. 

Publik berharap mekanisme ini dapat diterapkan dengan transparansi dan akuntabilitas untuk memastikan bahwa prinsip keadilan tetap terjaga.

“Kita harus berhati-hati dalam menerapkan mekanisme ini. Jangan sampai niat baik untuk memulihkan kerugian negara malah menjadi celah bagi koruptor untuk lolos dari tanggung jawab hukum,” tambah Supratman.

Kategori :