Sebut Koruptor Bisa Dapat Ampunan Lewat Denda Damai : Begini Reaksi Keras Masyarakat !

Jumat 27 Dec 2024 - 20:34 WIB
Reporter : Robiansyah
Editor : Dahlia

Pemerintah dan DPR telah sepakat bahwa peraturan tersebut tidak memerlukan regulasi yang lebih tinggi seperti Peraturan Presiden atau Undang-Undang baru.

BACA JUGA:5 Anggota Komisi Informasi Sumsel Dilantik

BACA JUGA:Kenaikan PPN Jangan Sampai Sentuh UMKM

“Peraturan turunannya yang belum. Kami sepakat antara pemerintah dan DPR, itu cukup peraturan Jaksa Agung,” lanjutnya.

Meski undang-undang memberikan kewenangan tersebut kepada Jaksa Agung, Supratman menegaskan bahwa keputusan akhir tetap bergantung pada arahan Presiden Prabowo Subianto. 

Presiden memiliki hak konstitusional untuk memberikan grasi, abolisi, amnesti, atau pengampunan lainnya kepada pelaku tindak pidana, termasuk korupsi.

“Kita akan tunggu arahan Bapak Presiden nanti selanjutnya. Kita belum mendapat arahan, nanti implementasinya seperti apa,” kata politikus Partai Gerindra itu.

Pernyataan Supratman tentang kemungkinan pengampunan melalui denda damai memicu pro dan kontra di tengah masyarakat, tak terkecuali masyarakat Sumatera Selatan (Sumsel). 

Langkah pemerintah mempertimbangkan pengampunan bagi pelaku tindak pidana korupsi melalui mekanisme denda damai, mendapatkan tanggapan dari

sejumlah pihak, salah satunya Pengamat hukum, Sulyaden SH mengatakan, wacana tersebut berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi dan menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.

Sulyaden SH yang juga praktisi hukum di Palembang menilai bahwa meskipun pengembalian aset negara atau asset recovery merupakan hal yang penting, namun memberikan pengampunan melalui denda damai bisa merusak citra hukum yang telah diperjuangkan dalam kurun waktu bertahun-tahun.

"Mekanisme denda damai ini akan memberikan kesan bahwa korupsi dapat diselesaikan hanya dengan uang, tanpa memberikan efek jera yang kuat bagi pelaku," kata Sulyaden Jumat (28/12). 

Menurut Sulyaden, korupsi adalah kejahatan luar biasa yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat secara keseluruhan.

Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan harus tetap menjadi prioritas.

"Jika pemerintah mulai mengedepankan denda damai sebagai solusi utama, maka ini bisa membuka ruang bagi praktik korupsi untuk berkembang lebih besar lagi. Para pelaku akan merasa bahwa mereka bisa menghindari hukuman berat hanya dengan membayar sejumlah uang," tegasnya.

Lebih lanjut, Sulyaden juga mengingatkan bahwa pengampunan terhadap koruptor bukanlah langkah yang tepat, apalagi jika disertai dengan mekanisme yang terkesan lebih mengutamakan kepentingan finansial negara daripada kepentingan keadilan.

Kategori :