KORANPALPOS.COM - Pos yang diduga digunakan sebagai Tempat Pungutan Liar (Pungli) atau pemerasan terhadap sopir truk angkutan Batubara, digerebek Satreskrim Polres OKU Timur.
Penggerebekan tersebut dilakukan di Pos di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan pada Senin 23 Desember 2024.
Hasilnya, sebanyak 8 orang pelaku diamankan ke Polres OKU Timur, dalam razia pungli tersebut.
Mereka adalah AM (50), warga Kelurahan Terukis Rahayu, Kecamatan Martapura, AS (38) warga Terukis Rahayu, RD (58) Dusun Tebing Gajah Mati Desa Tanjung Kemala Kecamatan Martapura.
BACA JUGA:Kedapatan Simpan Sabu di Celana: Pria di Prabumulih Tahun Baru di Penjara !
Kemudian DD (34) warga Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, SB (53) warga Dusun Sungai Binjai Desa Sungai Tuha Kecamatan Martapura, DD ( 23) warga Desa Tanjung Kemala,
NH (42), ibu rumah tangga warga Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura dan terakhir RS (45), warga Dusun Karang Angar Desa Kota Baru Kecamatan Martapura.
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Mukhlis membenarkan penggerebekan tersebut.
"Iya kami melakukan razia tempat yang diduga untuk melalukan Pungli terhadap kendaraan truk yang bermuatan batubara. Sementara 8 orang kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan," kata Mukhlis, Rabu 25 Desember 2024.
BACA JUGA:Jadi Korban KDRT Karena Suami Pilih Pihak Ketiga: Istri di Lempuing OKI Lapor Polisi!
BACA JUGA:Ini Dia Tampang Pembunuh Sadis di Ogan Ilir : Serahkan Diri Usai Habisi Korban !
Mukhlis mengatakan, dalam razia tersebut juga mengamankan pula barang bukti, yakni satu buah buku merk paperline, yang berisikan data plat nomor kendaraan batubara.
"Kemudian kami juga mengamankan satu buah bingkai yang berisikan tulisan "Posko Cek Poin Masyarakat Peduli Angkutan Batubara Desa Tanjung Kemala Martapura," katanya lagi.
Penertiban dan razia pungli ini menjadi antensi Kapolres OKU Timur.