Deddy menegaskan bahwa sikap PDIP terhadap rencana kenaikan PPN bukanlah penolakan, melainkan permintaan untuk kajian ulang terkait dampaknya bagi perekonomian masyarakat, khususnya di tengah tantangan ekonomi yang masih terasa akibat dampak pandemi dan kondisi ekonomi global.
"Fokus kita sekarang adalah bagaimana menuntaskan tantangan ekonomi yang ada dan memastikan kebijakan ini dapat dijalankan dengan bijaksana demi kepentingan rakyat," tambah Novita.
Sementara itu, Novita juga menegaskan pentingnya untuk mengesampingkan pertentangan politik dalam menghadapi tantangan ekonomi yang sedang berlangsung.
BACA JUGA:KPU Usul Penyatuan UU Pemilu dan UU Pilkada
BACA JUGA:Masyarakat Lakukan Pengawasan Partisipatif di Pemilu 2024
Ia mengajak semua pihak untuk fokus pada pencarian solusi yang dapat meringankan beban rakyat.
Bagi Novita, yang lebih penting saat ini adalah bagaimana kebijakan tersebut dapat dijalankan secara bijaksana, dengan memperhatikan keberlanjutan pembangunan dan ekonomi negara tanpa memberatkan rakyat.
Sebagai legislator, Novita berharap agar berbagai pihak, termasuk pemerintah dan legislatif, dapat bersama-sama mencari jalan tengah dalam menyikapi kebijakan kenaikan PPN yang direncanakan.
BACA JUGA:Masyarakat Lakukan Pengawasan Partisipatif di Pemilu 2024
BACA JUGA:KPU : Pelantikan Kepala Daerah Ideal Dilaksanakan 13 Maret 2025 !
Hal ini menjadi semakin penting dalam upaya menjaga stabilitas ekonomi dan mendorong pemulihan ekonomi pasca-pandemi, sembari memastikan bahwa kebijakan yang diambil dapat mengakomodasi kepentingan rakyat secara adil.
Kebijakan kenaikan PPN menjadi salah satu topik utama dalam perbincangan politik dan ekonomi Indonesia, mengingat potensi dampaknya terhadap daya beli masyarakat, terutama di tengah inflasi yang masih tinggi.
Meski kenaikan PPN ini sudah direncanakan sebelumnya, banyak pihak yang merasa perlu untuk melakukan evaluasi terhadap kondisi ekonomi saat ini sebelum kebijakan tersebut benar-benar diberlakukan.
BACA JUGA:Wahyu Sanjaya Serap Aspirasi Pembangunan di Bumi Serasan Sekundang
BACA JUGA:KemenPANRB Sebut Permen Konflik Kepentingan Sesuai Arahan Presiden
Dengan demikian, meskipun rencana kenaikan PPN 12 persen ini berasal dari kesepakatan legislatif dan eksekutif pada periode sebelumnya, implementasinya tetap menjadi sorotan publik, dengan berbagai pihak meminta agar pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut.