KORANPALPOS.COM - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mengungkapkan bahwa tata kelola pemilu di Indonesia dapat semakin baik jika status kelembagaan Bawaslu tetap permanen dan tidak berubah menjadi lembaga ad hoc.
Menurut Bagja, permanennya status Bawaslu akan memperkuat sistem peradilan pemilu dan meningkatkan kualitas tata kelola pemilu.
“Kami kira dengan keajegan ini, dengan permanennya penyelenggara pemilu, maka bagi kami, electoral justice system, sistem peradilan pemilu itu semakin lebih baik dan tata kelola pemilu kita juga akan semakin baik dengan keajegan ini,” ujar Bagja saat ditemui oleh ANTARA di Badung, Bali, Senin, 23 Desember 2024.
BACA JUGA:8 Sengketa Calon Tunggal Pilkada 2024 Masuk ke MK : Daerah Mana Saja ?
BACA JUGA:Waka Banggar Sebut Kebijakan Kenaikan PPN 12 Persen Diinisiasi PDI Perjuangan
Menurut Bagja, wacana perubahan status kelembagaan penyelenggara pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Bawaslu, menjadi lembaga ad hoc justru akan menciptakan permasalahan baru.
Terutama terkait dengan isu-isu politik yang dapat mengganggu independensi dan integritas penyelenggara pemilu.
“Dengan diad-hoc-kan malah menurut kami akan jadi permasalahan lagi tentang politik uang. Bahkan, akan jadi persoalan melatihnya dan lain-lain, dan juga persoalan-persoalan teman-teman KPU kabupaten/kota juga punya sekretariat,” ungkap Bagja.
BACA JUGA:Prabowo Terbitkan Perpres 202/2024 Tentang Pembentukan DPN
BACA JUGA:DPR Ingin Pertahankan KPU-Bawaslu Sebagai Lembaga Permanen : Berikut Alasannya !
Pernyataan tersebut mengacu pada potensi masalah administratif dan operasional yang dapat muncul apabila lembaga penyelenggara pemilu hanya aktif selama masa pemilu saja, dan tidak memiliki stabilitas kelembagaan yang berkelanjutan.
Hal ini dapat mengganggu efektivitas dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga tersebut.
Bagja juga menekankan bahwa dengan status kelembagaan yang permanen, Bawaslu dapat lebih mudah dalam menerapkan prinsip meritokrasi yang berkelanjutan dan berjenjang bagi anggotanya.
BACA JUGA:Perludem : Ada 312 Permohonan Sengketa Pilkada 2024 yang Masuk ke Mahkamah Konstitusi
BACA JUGA:KPU Usul Penyatuan UU Pemilu dan UU Pilkada