KORANPALPOS.COM - Rahmad Fauzan, atau biasa dikenal sebagai RF, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan sadis yang menewaskan Alimin (53), warga Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Kasus ini mengungkap sisi kelam emosi manusia, yang dipicu oleh persoalan sepele namun berujung pada tindakan brutal.
Peristiwa tragis ini terjadi saat korban Alimin, pelaku Rahmad Fauzan, dan pemilik kebun sawit, Andi, sedang membahas upah penjagaan alat berat.
Insiden bermula ketika Alimin meminta upah sebesar Rp 200.000 per malam untuk menjaga alat berat milik Andi.
BACA JUGA:Masih Buron: Keluarga Tahanan Lapas Kayuagung OKI yang Kabur Diminta Kooperatif!
Namun, Andi hanya mampu menawarkan Rp 100.000. Negosiasi memanas ketika Alimin menurunkan permintaan menjadi Rp 150.000.
Saat itu, Rahmad Fauzan ikut menyela pembicaraan, meminta korban untuk mengambil keputusan yang dianggap terbaik.
Namun, intervensi ini berujung pada tindakan kasar dari Alimin, yang menendang kepala pelaku.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, tindakan tersebut memicu emosi Rahmad yang merasa direndahkan.
BACA JUGA:Propam Polri Amankan 18 Oknum Polisi Kasus Pemerasan DWP : Begini Modusnya !
“Pelaku emosi karena merasa dihina dan direndahkan saat korban menendang kepalanya. Kejadian itu berlangsung saat korban dan pemilik kebun sedang menegosiasikan upah,” jelasnya.
Pelaku yang tidak dapat mengendalikan emosinya, langsung mengambil senjata tajam dan melampiaskan kemarahannya dengan membacok Alimin hingga tewas.
Setelah melakukan aksinya, RF langsung menyerahkan diri ke Polres Ogan Komering Ilir (OKI).