Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 50 Kilogram Sabu di Akhir Tahun 2024

Kamis 19 Dec 2024 - 22:28 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Robiansyah

Setelah memastikan keberadaan target, anggota Timsus Ditres Narkoba langsung melakukan pengejaran terhadap kendaraan tersebut.

Operasi dilakukan dengan penuh kehati-hatian untuk menghindari risiko kaburnya pelaku atau rusaknya barang bukti.

Pengejaran akhirnya berujung pada penggeledahan mobil Wuling Confero.

BACA JUGA:Tragedi Berdarah di Lokasi Illegal Drilling : Diduga Dipicu Rebutan Lapak Pengeboran, Pelaku Ditangkap !

BACA JUGA:Kontroversi Vonis 1 Tahun Penjara Mantan Kades Muratara dan Sorotan dari Praktisi Hukum

Dari dalam kendaraan tersebut, ditemukan dua karung berwarna putih yang mencurigakan.

Setelah dibuka, masing-masing karung berisi 25 paket besar sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dan dilapisi lakban cokelat.

Total barang bukti mencapai 50 paket besar, dengan berat keseluruhan 50 kilogram.

Barang bukti yang berhasil diamankan tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika antarprovinsi.

Dua tersangka yang ditangkap di lokasi merupakan kurir yang bertugas mengantarkan paket tersebut ke tempat tujuan.

Identitas kedua tersangka masih dirahasiakan, sementara proses penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar terus berlanjut.

Terkait penangkapan ini, AKBP Harissandi, Wakil Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel, membenarkan keberhasilan operasi tersebut.

“Nanti akan kita rilis secara resmi,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi pada Kamis pagi, 19 Desember 2024.

Penangkapan ini sekaligus mengungkap modus yang digunakan oleh para pelaku.

Menggunakan mobil pribadi seperti Wuling Confero sebagai alat transportasi, pelaku mencoba menyamarkan aktivitas mereka untuk menghindari pantauan pihak berwenang.

Strategi ini mencerminkan perubahan taktik jaringan narkotika, yang kini lebih berhati-hati dalam mengirimkan barang terlarang.

Kategori :