KORANPALPOS.COM - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap proyek normalisasi Sungai Kelekar pada Rabu, 18 Desember 2024.
Sidak ini dipimpin oleh Ketua Komisi III, Nicko Adha Pranata, dan dihadiri oleh anggota lainnya, yakni Evy Susanti SE, Ade Irama, Hj Nurlisna, Apriansyah, dan Adha Nahar Dian Jaya.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek normalisasi dari wilayah Kecamatan Prabumulih Selatan, Musni, serta perwakilan dari Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Prabumulih.
BACA JUGA:Pj Bupati Imbau Warga Cek Berkala Instalasi Listrik
BACA JUGA:Dukung Implementasi Asta Cita untuk Ketahanan Pangan
Ketua Komisi III DPRD Prabumulih, Nicho Adha Pranata, mengatakan bahwa sidak ini merupakan respons terhadap keluhan masyarakat terkait proyek normalisasi dan pembangunan talud di kawasan Sungai Kelekar, tepatnya di Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan.
Dimana, warga setempat sebelumnya mengungkapkan ketidakpuasan mereka terhadap volume pembangunan yang dianggap kurang optimal.
Dalam sidak tersebut, para wakil rakyat berkesempatan untuk berinteraksi langsung dengan masyarakat, mendengarkan keluhan mereka, serta memberikan penjelasan mengenai penggunaan dana bantuan khusus dari pemerintah provinsi Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Apresiasi Kontribusi GOW
BACA JUGA:KONI Sumsel Pastikan Muba Gelar Porprov 2025
“Jadi ini merupakan tindaklanjut atas keluhan masyarakat,” ungkap Nicko saat diwawancarai di sela-sela kegiatan sidak. Berdasarkan hasil sidak, kata Nicko, proyek normalisasi dan pembangunan talud dilaksanakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan panjang talud yang dibangun adalah 100 meter.
Nicko juga menyampaikan bahwa, meskipun proyek dilaksanakan sesuai RAB, mereka akan tetap mengusulkan anggaran untuk penyelesaian proyek ini di tahun 2025.
Sementara, Evy Susanti SE, salah satu anggota Komisi III, turut memberikan penjelasan mengenai hasil sidak.
BACA JUGA:Sepi Pemohon : Tarif Baru Paspor Diberlakukan Desember 2024 !
BACA JUGA:UMK di OKU Naik Menjadi Rp3,6 Juta