Api menyambar bak penampungan minyak dan menyebabkan ledakan besar yang merusak peralatan di lokasi.
“Tersangka M Nur telah menyerahkan diri ke Polsek Keluang. Sebelumnya, ia sudah menandatangani surat pernyataan pada 1 Desember 2024, berjanji untuk menghentikan aktivitas pengeboran ilegal. Namun, ia tetap melanjutkan aktivitas tersebut hingga akhirnya kebakaran terjadi,” ungkap Yohan.
Barang bukti yang diamankan dari lokasi kebakaran meliputi motor Honda Revo, satu pasang katrol bekas terbakar, steger besi sepanjang 9 meter, jeriken berisi 5 liter minyak mentah, dan sebuah tameng dengan tali.
M Nur dijerat Pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka Ke-7 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, Jo Pasal 188 KUHP.
Aktivitas pengeboran sumur minyak ilegal di wilayah Musi Banyuasin menjadi tantangan besar yang memerlukan penanganan serius dari berbagai pihak.
Kepolisian bersama TNI, pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, SKK Migas, dan pemangku kepentingan lainnya telah berupaya melakukan tindakan preventif.
Rabu (11/12/2024), tim gabungan Polres Muba, Polsek Keluang, Kodim Muba, Subdenpom Muba, dan pihak PT Hindoli melakukan operasi pencegahan terhadap pelaku illegal drilling di Desa Tanjung Dalam.
Kapolres Muba menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam mengatasi permasalahan ini.
“Penyelesaian minyak ilegal harus melibatkan seluruh pihak terkait. Pencabutan pipa-pipa ilegal harus dilakukan oleh pihak yang berkompeten, seperti SKK Migas, sementara kerusakan lingkungan menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Selain dampak hukum, aktivitas ilegal ini juga menjadi ancaman serius bagi lingkungan. Kebakaran yang kerap terjadi tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam keselamatan warga di sekitar lokasi.
Kasus pembunuhan dan kebakaran yang terjadi dalam waktu berdekatan menyoroti betapa kompleksnya persoalan illegal drilling.
Di satu sisi, aktivitas ini menjadi sumber mata pencaharian bagi sebagian warga. Namun, di sisi lain, risiko hukum, kerusakan lingkungan, dan potensi konflik yang ditimbulkan membuat aktivitas ini tidak dapat dibiarkan.
Aparat penegak hukum menegaskan akan terus mengintensifkan operasi dan penindakan terhadap para pelaku.
Dengan koordinasi yang lebih baik antara pihak terkait, diharapkan kasus serupa tidak lagi terulang, sehingga masyarakat dapat hidup dengan aman tanpa ancaman dari aktivitas ilegal yang berbahaya ini.