Tragedi Berdarah di Lokasi Illegal Drilling : Diduga Dipicu Rebutan Lapak Pengeboran, Pelaku Ditangkap !

Rabu 18 Dec 2024 - 08:22 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Robiansyah

Berdasarkan bukti tersebut, aparat Polsek Keluang dengan sigap mengarahkan penyelidikan kepada Abi Kusno.

Atas perbuatannya, Abi Kusno dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini bermula dari laporan saksi bernama Zulkarnain, yang langsung mendatangi Polsek Keluang untuk melaporkan peristiwa berdarah tersebut.

BACA JUGA:Mantan Pegawai Swasta di Ogan Ilir Tipu 15 Orang : Modus Iming-iming Pekerjaan !

BACA JUGA:Kecelakaan Tragis di Perlintasan Kereta Api Tanpa Palang Pintu di Prabumulih : Satu Orang Meninggal Dunia !

Aparat segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan olah TKP guna mengumpulkan barang bukti.

Penangkapan Abi Kusno dilakukan setelah bukti dan informasi dari saksi-saksi menguatkan keterlibatannya.

“Kami tidak akan berhenti sebelum semua pelaku ditangkap dan diadili sesuai hukum,” tegas AKP Yohan.

Kasus pembunuhan ini tidak hanya menyoroti konflik personal, tetapi juga membuka tabir gelap aktivitas illegal drilling yang telah lama berlangsung di wilayah Musi Banyuasin.

Aktivitas ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak buruk terhadap lingkungan dan keamanan.

Dalam bulan Desember 2024 saja, sejumlah kejadian terkait illegal drilling viral, termasuk insiden kebakaran yang melibatkan sumur minyak ilegal di areal perkebunan kelapa sawit milik PT Hindoli.

Minggu malam (15/12/2024), dua titik sumur minyak ilegal terbakar. Kebakaran tersebut meluas hingga Senin pagi (16/12/2024), membakar tiga titik sumur lainnya yang berjarak sekitar 100 meter.

Akibat kejadian itu, pohon-pohon sawit milik PT Hindoli hangus terbakar, begitu juga kolam-kolam terpal penampungan minyak.

Tidak hanya itu, beberapa korban luka bakar dilarikan ke RSUD Sungai Lilin untuk mendapatkan perawatan medis.

Terkait insiden kebakaran, aparat Polsek Keluang juga berhasil menangkap seorang pelaku lainnya, M Nur (48), yang diduga kuat menjadi pemilik sumur minyak ilegal tersebut.

Kapolsek Yohan menjelaskan, kebakaran terjadi akibat percikan api dari knalpot sepeda motor yang melintas di dekat sumur minyak ilegal.

Kategori :