Berlaku 2025 : Pemerintah Tambah Pungutan Pajak Kendaraan Bermotor 66 Persen !

Senin 16 Dec 2024 - 21:35 WIB
Reporter : Robiansyah
Editor : Dahlia

Menurutnya, kalau PKB pungutannya ditambah, maka pemerintah wajib menunjukan pembangunan yang bermanfaat bagi masyakarat.

"Semoga dengan masyakarat telah mengikuti apa yang menjadi kebijakan pemerintah, akan berdampak baik juga baik kita-kita sebagai rakyat," ujarnya. 

Rio, seorang warga Indralaya, Ogan Ilir, menyampaikan, jika danaa tambahan dari opsen pajak kendaraan bermotor ini benar-benar digunakan untuk pembangunan infrastruktur, seperti jalan raya, jembatan, dan fasilitas umum lainnya, maka masyarakat akan merasakan manfaat langsung.

"Kita harus melihat sisi positifnya. Kalau pajak ini digunakan untuk memperbaiki jalan yang sering rusak, tentu kita juga yang menikmati hasilnya," ujarnya.

Selain itu, Diah, warga Kayu Agung Kabupaten OKI menilai bahwa kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kontribusi pajak.

"Banyak orang yang mungkin selama ini menganggap remeh pajak kendaraan. Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat jadi lebih peduli dan sadar bahwa pajak yang kita bayar akan kembali ke kita dalam bentuk pembangunan," katanya.

Diah melihat adanya peluang untuk mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum yang lebih ramah lingkungan.

"Dengan pajak kendaraan yang lebih tinggi, mungkin orang-orang akan mulai mempertimbangkan menggunakan transportasi umum, sehingga polusi udara bisa berkurang," tuturnya.

"Bagi orang-orang yang pendapatannya pas-pasan, ini jelas memberatkan. Apalagi kalau kendaraan itu memang menjadi alat utama untuk mencari nafkah," keluhnya.

Diah menambahkan bahwa kebijakan ini berpotensi meningkatkan beban ekonomi masyarakat, terutama di tengah kondisi perekonomian yang belum sepenuhnya pulih pasca pandemi. 

"Mungkin niatnya baik, tapi waktunya kurang tepat. Banyak orang yang masih berjuang secara finansial, tambahan pajak ini bisa jadi pukulan berat," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah menegaskan dalam pemberlakuan perhitungan opsen pajak tersebut, jika kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp 1 juta, maka setelah pemberlakuan penambahan pungutan pajak tersebut maka akan ada penambahan opsen PKB sebesar Rp 660 ribu, hingga pembayaran pajak kendaraan akan menjadi Rp 1.6 juta.

Sedangkan untuk opsen BBNKB, cara menghitungnya juga sama, yaitu ada tambahan sebesar 66 persen dari BBNKB yang ditetapkan.

Adapun opsen pajak baru ini rencananya untuk pemerintah kabupaten/kota dan akan diterapkan pada 5 Januari 2025 mendatang.

Kategori :