KORANPALPOS.COM - WACANA perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mengemuka.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pemerintah tengah mengkaji usulan ini untuk memastikan apakah langkah tersebut sejalan dengan prinsip demokrasi yang tertuang dalam konstitusi sekaligus mempertimbangkan efisiensi penyelenggaraan negara.
“Wacana ini perlu dikaji lebih lanjut karena dalam Undang-Undang Dasar (UUD), pilkada tidak harus dilakukan secara langsung. Pemilihan secara demokratis itu bisa berarti banyak hal, termasuk melalui DPRD,” ujar Supratman usai rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12).
BACA JUGA:Mardiono Pastikan Mukernas PPP II Tidak Bahas Calon Ketua Umum : Ini Alasannya !
BACA JUGA:Studi Banding Kepala Desa ke Bali Tuai Kritik Tajam
Supratman menggarisbawahi bahwa efisiensi menjadi salah satu pertimbangan utama dalam wacana ini.
Menurutnya, pemilihan kepala daerah secara langsung kerap menimbulkan pemborosan anggaran negara.
“Pilkada langsung membutuhkan biaya besar, belum lagi aspek sosial seperti konflik horizontal yang sering terjadi. Ini adalah beberapa alasan mengapa wacana ini layak untuk dipertimbangkan,” tambahnya.
Terkait wacana tersebut, Pengamat Sosial dan Politik Sumsel, M. Haekal Al-Haffafah S.Sos., M.Sos, angkat bicara.
BACA JUGA:DIPA dan TKD 2025 : Realisasikan Dana Desa untuk Kesejahteraan Masyarakat !
BACA JUGA:Revisi KUHP Terbaru : Pengguna Narkoba Akan Direhabilitasi, Bukan Dipidana !
Dikatakannya, wacana Pilkada yang dipilih DPRD mencerminkan perspektif yang lebih mendalam mengenai dinamika politik dan demokrasi di Indonesia.
Haekal menggarisbawahi beberapa alasan utama yang mendasari usulan tersebut, seperti biaya mahal, politik uang, serta masalah terkait kecurangan dan stabilitas sosial.
Menurutnya, meskipun Pilkada langsung memberikan demokrasi partisipatif yang lebih besar bagi rakyat, ada kompleksitas yang lebih besar yang muncul, seperti meningkatnya biaya pemilu dan peran oligarki dalam partai politik.
BACA JUGA:Daftar Lengkap UMP 2025 Seluruh Indonesia : Sumatera Selatan Terbesar Ketiga !