Pemuda di Ogan Ilir Ditangkap Polisi karena Mencuri HP di Kos-kosan Mahasiswa

Sabtu 14 Dec 2024 - 17:26 WIB
Reporter : Isro
Editor : Dahlia

OGANILIR,KORANPALPOS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Ogan Ilir melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah kos-kosan di Kelurahan Timbangan, Indralaya.

Tersangka, Martadinata (MD), seorang pemuda berusia 24 tahun asal Desa Permata Baru, Indralaya Utara, ditangkap polisi pada Minggu (8/12/2024).

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, mengungkapkan bahwa tersangka melakukan aksi pencurian pada Kamis, (28/11/2024) sekitar pukul 01.00 dini hari.

"Tersangka melihat jendela kos korban yang terbuka saat sedang berjalan di sekitar lokasi. Dia langsung masuk dan mengambil sebuah handphone milik korban," jelasnya.

BACA JUGA:Pengedar Narkoba di Musi Rawas Diciduk, Barang Buktinya Ditemukan Disini !

BACA JUGA:Bobol Rumah Warga, Buruh Harian Diamankan Polsek Tanjung Batu, Satu Masih Buron

Korban, yang diketahui bernama Puja, adalah seorang mahasiswa perguruan tinggi di OI yang tinggal di kos-kosan tersebut.

Puja baru menyadari kehilangan handphone-nya setelah bangun pagi. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ogan Ilir.

Berdasarkan penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan tersangka.

"Tersangka kami tangkap saat sedang mengendarai sepeda motor di depan sebuah rumah makan di kawasan Timbangan," tambah AKP Muhammad Ilham.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor : Ini Dua Tampang Pelaku !

BACA JUGA:Pinjam Motor Kawan, Oknum Mahasiswa di Prabumulih Ditangkap Polisi

Tersangka MD, yang diketahui seorang pengangguran, mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian.

"Dari pengakuannya, ini adalah aksi pertama yang dilakukan tersangka. Namun, kami masih mendalami kemungkinan adanya aksi serupa yang pernah dilakukannya," kata AKP Muhammad Ilham.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kategori :