OGANILIR, KORANPALPOS.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Batu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana.
Kasus ini melibatkan dua pelaku, salah satunya telah diamankan oleh tim Reskrim Polsek Tanjung Batu. Sementara satu lainya masih berstatus buronan (DPO).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Isriyani (50), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Dusun IV Desa Tanjung Pinang I, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir.
Korban melaporkan bahwa pada Kamis, 12 Desember 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, rumahnya dibobol oleh dua pelaku.
BACA JUGA:Berikan Sosialisasi PJKO ke Pengawas SPBU di Sumsel
BACA JUGA:Simpan Sabu di Dalam Kotak Rokok : Pemuda di Prabumulih Ditangkap Polisi !
Pelaku yang teridentifikasi adalah Suradi alias Radi (29), seorang buruh harian dari Desa Tanjung Baru Petai, Kecamatan Tanjung Batu, dan Arif Sapitra (26), buruh harian dari Desa Limabang Jaya.
Pelaku melakukan aksinya dengan cara memanjat atap rumah korban dan menjebol plafon. Setelah berhasil masuk, mereka mengambil barang-barang milik korban, di antaranya dua unit televisi, satu tabung gas elpiji 3 kg, dan tujuh kotak granit. Kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.
Pelalu ditabgkap Pada Jumat, 13 Desember 2024, sekitar pukul 17.00 WIB. Kapolsek mengatakan, berdasarkan informasi yang didapat, bahwa keberadaan pelaku Suradi sedang berada di rumahnya. Kemudian atas informasi itu, Kapolsek dan jajaranaya segera melakukan penangkapan.
"Saat akan ditangkap, pelaku mencoba melarikan diri, sehingga terjadi aksi kejar-kejaran. Namun, dengan sigap tim berhasil mengamankan pelaku," katanya seraya mengatakan Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Tanjung Batu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar di Keluang Diamankan : Ini Dia Orangnya !
BACA JUGA:Dua Pengedar Narkotika di Kota Lubuklinggau Digulung : Segini Barang Bukti yang Berhasil Diamankan
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa, dua unit televisi, dua lembar gorden jendela berwarna hijau, tiga buah booster TV.
Kapolsek Tanjung Batu menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa korban, saksi-saksi, dan tersangka.
"Kami juga telah menyita barang bukti dan melengkapi administrasi penyidikan untuk segera dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," jelas Yusri Meriansyah.