Polsek Tanjung Batu Amankan Pelaku Pencurian HP di Desa Pajar Bulan

Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi-foto:dokumen palpos-
KORANPALPOS.COM - Jajaran Polsek Tanjung Batu berhasil mengungkap kasus pencurian handphone sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 19 September 2025 di Desa Pajar Bulan, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir.
Korban dalam kasus ini adalah seorang ibu rumah tangga bernama Resi Antalita (36).
BACA JUGA:Curi Alat Tukang Kayu, Warga Lawang Wetan Diamankan di Polsek Babat Toman
BACA JUGA:Lakukan Penyamaran, Satresnarkoba Polres Prabumulih Tangkap Dua Pelaku Pengedar
Saat kejadian, korban tengah meninggalkan rumah untuk berkunjung ke rumah keluarganya.
Tanpa disadari, ia meninggalkan sebuah ponsel merek Samsung A05S warna hitam di atas meja makan di bagian belakang rumah.
Sekembalinya ke rumah, korban mendapati ponsel tersebut sudah raib.
BACA JUGA:Diduga Tenggelam Saat Mencari Ikan, Warga Muara Lakitan Hilang di Sungai Musi
BACA JUGA:Oknum Guru BK Resmi Jadi Tersangka Kasus Asusila
Pelaku diketahui bernama Budi alias Iyek (43), seorang buruh warga Desa Seribandung, Kecamatan Tanjung Batu, Ogan Ilir.
Saat itu, pelaku bersama beberapa saksi sedang bekerja menebang pohon di belakang rumah korban.
Menurut keterangan pelaku, ia melihat pintu belakang rumah korban dalam keadaan tidak tertutup.
BACA JUGA:Sindikat Pembobol Bank BNI Dibekuk, Rp204 Miliar Diselamatkan