Sumsel Menuju Kepastian Pemimpin Baru : KPU Siap Tetapkan Paslon Terpilih !

Kamis 12 Dec 2024 - 21:01 WIB
Reporter : Erika
Editor : Dahlia

KORANPALPOS.COM – Proses penetapan pasangan calon (paslon) terpilih dalam Pemilihan Gubernur (Pilkada) di Sumatera Selatan (Sumsel) kini memasuki tahap akhir. 

Hingga batas waktu pengajuan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu 11 Desember 2024, tidak ada gugatan yang diajukan terkait hasil Pilgub Sumsel. 

Hal ini menandakan bahwa proses pemilu di tingkat provinsi ini berjalan tanpa hambatan hukum, setidaknya hingga tahap ini.

 BACA JUGA:Kementerian PANRB Targetkan Seluruh Kabupaten/Kota Punya MPP pada 2025

BACA JUGA:Megawati: Saya Setuju Kasih Makan Gratis

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Handoko, menyampaikan bahwa hingga saat ini, belum ada pengajuan sengketa terkait hasil Pilgub Sumsel ke Mahkamah Konstitusi. 

Menurutnya, proses pengajuan sengketa sudah berakhir pada 11 Desember 2024, dan sejak itu tidak ada permohonan atau gugatan yang masuk.

“Ya, kita masih menunggu, paling tidak sampai 3 hari ini,” ujar Handoko, mengacu pada batas waktu yang masih diberikan untuk pengajuan sengketa.

BACA JUGA:DPR Nilai Mutasi 300 Pati TNI Penyegaran Organisasi

BACA JUGA:Ketua DPR : Anggaran Negara Harus Digunakan untuk Rakyat !

Handoko menjelaskan bahwa masa pengajuan gugatan untuk Pilgub Sumsel telah resmi berakhir, dan tidak ada permohonan yang diterima oleh KPU dari pihak-pihak yang merasa dirugikan.

Dengan demikian, daerah yang tidak terlibat sengketa dipastikan dapat segera menetapkan pasangan calon terpilih setelah menerima surat keputusan (SK) dari KPU RI.

“Daerah yang tidak terlibat sengketa dipastikan dapat segera menetapkan paslon terpilih setelah menerima surat keputusan dari KPU RI,” tambah Handoko.

BACA JUGA:DKPP Periksa Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Sumatera Selatan : Banyuasin dan Ogan Ilir !

BACA JUGA:Presiden Serahkan DIPA-TKD 2025 : Luncurkan e-Katalog Versi 6.0 !

Kategori :