Terbukti Menguntungkan Salah Satu Paslon : Oknum Lurah Hanya Dipidana Dena Rp 600 Ribu

Kamis 05 Dec 2024 - 15:43 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Robiansyah

"Terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir, Penuntut umum juga menyatakan sikap pikir-pikir," pungkasnya. 

BACA JUGA:Pj. Bupati Banyuasin Ajak Warga Manfaatkan Perkarangan Rumah

BACA JUGA:Keren ! Kinerja Pj Bupati Banyuasin Peringkat Ketiga Terbaik di Indonesia

Seperti diberitakan sebelumnya Kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu oleh MA, oknum Lurah Sumber Harta di Kabupaten Rawas (Mura), Sumatera Selatan, terus berlanjut. Bahkan kasusnya saat ini telah masuk tahap II. 

Berdasarkan informasi yang diterima palpos, Kamis (21-11-2024), sekitar pukul 16.00 WIB, Penyidik Polres Mura mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut.

Kategori :