Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu Oknum Lurah di Musi Rawas : Menuai Sorotan Akademi Pemilu dan Demokrasi

Khoirul Anwar, Koordinator Daerah Akademi Pemilu dan Demokrasi Kabupaten Musi Rawas. Foto : Dokumen palpos--

KORANPALPOS.COM - Kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu yang melibatkan oknum Lurah Sumber Harta, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, telah menjadi sorotan publik. 

Insiden yang terjadi pada Jumat, 1 November 2024, ini menghebohkan masyarakat setempat setelah sang Lurah diduga tertangkap tangan melakukan pendataan pemilih untuk menggalang dukungan terhadap salah satu pasangan calon (paslon) dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) Musi Rawas 2024.

Berbagai elemen masyarakat, termasuk Akademi Pemilu dan Demokrasi Kabupaten Musi Rawas, memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. 

Khoirul Anwar, Koordinator Daerah Akademi Pemilu dan Demokrasi Kabupaten Musi Rawas, menyatakan bahwa jika terbukti benar, tindakan tersebut adalah preseden buruk bagi demokrasi di Musi Rawas. "Biasanya, potensi pelanggaran keterlibatan ASN lebih tinggi saat ada petahana yang mencalonkan diri kembali, karena mereka cenderung memanfaatkan kekuasaannya untuk mendapatkan dukungan," ujarnya. 

BACA JUGA:Kunjungi KPU OKI: Dir Samapta Polda Sumsel Cek Tingkat Keamanan Jelang Pencoblosan!

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Sebut Indeks Kerawanan Mulai Muncul: Ini Pesannya !

Khoirul menjelaskan bahwa jika oknum lurah terbukti melakukan pendataan pemilih untuk kepentingan paslon, ini melanggar Pasal 71 ayat (1) UU Pilkada yang melarang pejabat negara, ASN, dan kepala desa untuk mengambil keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon. Ancaman sanksinya adalah hukuman pidana penjara mulai dari satu hingga enam bulan.

Selain itu, keterlibatan ASN dalam politik praktis juga melanggar netralitas yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 dan PP No. 94 Tahun 2021. Pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi administratif, kode etik, bahkan sanksi pidana bagi ASN yang bersangkutan. "Bawaslu dapat langsung menindaklanjuti pelanggaran kode etik ini ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tanpa perlu memanggil oknum lurah, mengingat bukti sudah tersebar luas di media sosial," tambah Khoirul.

Khoirul mendesak agar Bawaslu segera melakukan investigasi mendalam terhadap kasus ini. Menurutnya, meskipun laporan resmi belum masuk, Bawaslu memiliki wewenang untuk menindaklanjuti kasus ini karena viral di media sosial dan sudah disertai bukti yang kuat. Bawaslu juga diharapkan mampu mengidentifikasi apakah aksi tersebut dilakukan atas inisiatif pribadi atau ada instruksi dari pihak lain yang terlibat dalam paslon.

"Dalam menangani kasus seperti ini, Bawaslu hanya memiliki waktu 3+2 hari untuk melakukan kajian awal. Mereka harus bekerja secara profesional agar hasil investigasinya memenuhi standar hukum," jelas Khoirul.

BACA JUGA:Bersama TNI Polri : Lapas Sekayu Gelar Razia Blok Hunian dan Tes Urine !

BACA JUGA:Menangkan Gugatan Perdata Hutan Kota : Pj Bupati OKI Apresiasi Kejari !

Mantan komisioner Bawaslu Musi Rawas ini juga menambahkan bahwa Bawaslu juga bisa melibatkan saksi ahli untuk memperkuat bukti dan memastikan bahwa kasus ini berjalan sesuai prosedur.

Khoirul menegaskan bahwa keterlibatan ASN dalam mendukung paslon secara terselubung dapat menciderai demokrasi dan berpotensi merugikan masyarakat. Jika terbukti, paslon yang terlibat dalam penggalangan ASN ini bahkan bisa dikenai sanksi administratif berupa pembatalan pencalonan, sesuai dengan ketentuan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan