Menangkan Gugatan Perdata Hutan Kota : Pj Bupati OKI Apresiasi Kejari !
PJ Bupati OKI, Apresiasi Kejari atas kemenangan terhadap gugatan perkara perdata Hutan Kota -Foto: Diansyah-
KORANPALPOS.COM - Penjabat (Pj) Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Asmar Wijaya memberikan apresiasi kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI.
Apresiasi itu atas keberhasilan dalam memenangkan gugatan perdata terkait sengketa aset daerah berupa lahan Hutan Kota yang berada di Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kota Kayuagung.
Asmar menilai, keberhasilan tersebut sangat penting, karena aset Hutan Kota akhirnya bisa difungsikan kembali untuk kepentingan masyarakat.
"Apresiasi kami atas kerja keras rekan-rekan Kejari OKI dalam memenangkan gugatan perdata terkait sengketa lahan Kawasan Hutan Kota. Aset ini berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat OKI," ungkap Asmar, Selasa, 5 November 2024.
BACA JUGA:Sekda Apriyadi : Pasar Rakyat Sebagai Penggerak Ekonomi Harus Dikelola Dengan Baik !
BACA JUGA:Diskominfo SP Muaraenim Bentuk KIM Kecamatan Rambang Niru : Jaring Potensi Desa !
Kemudian, dia mengakui dedikasi dan integritas tinggi yang ditunjukkan tim Jaksa Pengacara Negara dalam mempertahankan hak-hak masyarakat dan pemerintah.
"Keberhasilan ini menjadi bukti kemampuan hukum yang unggul, serta dedikasi luar biasa dari tim Kejari OKI selaku Jaksa Pengacara Negara," ujarnya.
Sebelumnya, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung menolak seluruh gugatan atas perkara perdata No.18/Pdt.G/2024/PN.KAG.
Perkara itu tentang gugatan Hutan Kota Kayuagung yang dilayangkan oleh ahli waris H.Djalil. Gugatan tertuju kepada Pemerintah Kabupaten OKI sebagai tergugat I.
BACA JUGA:Tingkatkan Sinergisitas Antar Stakeholder : Ini yang Dilakukan Dinsos Muaraenim !
BACA JUGA:Tingkatkan SDM : Perkuat Pengelolaan Koperasi Simpan Pinjam !
Selanjutnya, Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel sebagai tergugat II dan Dinas Pendidikan Kabupaten OKI sebagai tergugat III pada tanggal, 24 Juni 2024 lalu.
Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi mengemukakan, melalui proses persidangan selama kurang lebih 5 bulan dan dipergunakan dalil dalam pokok perkara oleh majelis hakim menolak gugatan yang disampaikan penggugat.