DPR Usul SIM dan STNK Berlaku Seumur Hidup : Mengurangi Beban Masyarakat !

Rabu 04 Dec 2024 - 20:34 WIB
Reporter : Popa Delta
Editor : Diansyah

KORANPALPOS.COM – Dalam sebuah langkah yang dinilai bisa meringankan beban masyarakat, Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, mengajukan usulan agar masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diubah menjadi berlaku seumur hidup.

Usulan ini disampaikan Sudding dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Polisi Aan Suhanan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12).

“Saya minta dalam forum ini agar dikaji ulang. Perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB cukup dilakukan sekali saja,” kata Sudding.

Ia menyatakan, sistem ini dapat mengurangi beban administrasi yang kerap membebani masyarakat dan mencontohkan kebijakan serupa yang diterapkan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, yang berlaku seumur hidup tanpa perlu diperpanjang.

 BACA JUGA:Pemda Diminta Siapkan Dana Hibah Pilkada Ulang 2025

BACA JUGA:KPU RI : Partisipasi Pemilih Pilkada Capai 68 Persen

Sudding menekankan bahwa penerbitan dokumen kendaraan seperti SIM, STNK, dan TNKB yang berlaku seumur hidup akan memberikan dampak signifikan bagi masyarakat, terutama dalam mengurangi hambatan birokrasi.

Menurutnya, proses perpanjangan surat-surat berkendara sering kali menyulitkan warga, baik dari sisi biaya maupun waktu.

“Ini hanya selembar SIM atau STNK, ukurannya kecil, tetapi biayanya sangat luar biasa. Beban ini dirasakan oleh masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang sulit,” tegasnya.

Lebih jauh, Sudding menyebut bahwa biaya pengurusan dokumen ini sebagian besar dimanfaatkan untuk keuntungan vendor pengadaan, sehingga cenderung tidak sepenuhnya digunakan untuk meningkatkan pelayanan publik atau penerimaan negara.

BACA JUGA:Bawaslu Sebut Kemenangan Kotak Kosong Jadi Evaluasi Parpol

BACA JUGA:Mengenal HM. Toha Tohet : Anak Mantan Kades Sungai Angit yang Jadi Bupati Musi Banyuasin !

“Hal ini bukan sekadar untuk mengejar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), tetapi lebih kepada kepentingan vendor atau pengusaha. Akhirnya masyarakat yang jadi korban,” tambahnya.

Dalam usulannya, Sudding juga menawarkan mekanisme pengelolaan SIM dan STNK yang berbeda. Jika terjadi pelanggaran, dokumen tersebut dapat diberi tanda khusus, misalnya dilubangi, sebagai indikasi peringatan.

Jika pelanggaran terus berulang hingga mencapai batas tertentu, dokumen dapat dicabut secara permanen.

Kategori :