Revisi Undang-undang Kepemilikan Senjata

Anggota DPR RI Bamsoet dorong inisiatif DPR revisi undang-undang kepemilikan senjata-Foto : ANTARA-
KORANPALPOS.COM - Anggota DPR RI Bambang Soesatyo yang sekaligus Ketua Umum DPP Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri Indonesia (Periksha) mendorong proses revisi Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api.
Dalam kegiatan Asah Keterampilan Periksha 2025 di Denpasar, Bali, Sabtu (26/07/2025), Bamsoet, sapaannya, mendorong agar DPR RI mengambil alih revisi melalui inisiatif dewan.
“Kami memang sudah menyusun perubahan undang-undang, revisi undang-undang darurat yang sudah lama tahun 1951 ini ke aturan yang baru, kami sudah buat kajian akademisnya, tinggal buat dorong inisiatif DPR,” kata dia.
“Karena ada dua jalan untuk mengurus undang-undang, yaitu DPR atau pemerintah, ini rasanya kami akan dorong inisiatif teman-teman di DPR untuk melakukan revisi Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ini,” kata Bamsoet.
BACA JUGA:Jokowi Curhat di Reuni UGM: Kuliah Susah-Susah, Malah Dituduh Ijazah Palsu
BACA JUGA:Tak Ada Moratorium, Pembangunan IKN Tetap Jalan Sesuai Target Pemerintah
Saat ini sudah tergabung sekitar 300 pemilik senjata api resmi di Periksha, menurutnya, perlu payung hukum yang kuat.
Mereka tidak dapat sembarang menggunakan senjatanya, namun pemilik izin ini merupakan komponen dari cadangan bela negara.
“Kalau tentara kita jumlahnya 600-an ribu, polisi juga 700-an ribu, menghadapi musuh dan ancaman di seluruh Indonesia yang begitu luas, kitalah (pemilik izin khusus senjata api) yang memiliki keterampilan senjata api yang masuk dalam komponen cadangan bela negara, kita nanti yang boleh melatih masyarakat menggunakan senjata,” kata dia.
Bamsoet mempertanyakan kepada Direktorat Intelkam Polda Bali soal siapa yang menilai ketika pemilik senjata api terpaksa menggunakan senjatanya saat ingin membela diri atau nyawanya terancam.
BACA JUGA:Paripurna Beragenda RUU Haji hingga Pidato Penutupan
BACA JUGA:Tinjau Alih Status Bandara di IKN dari VVIP Jadi Umum
“Ini kan butuh saksi tapi saksi ini kan bisa juga subjektif, intinya adalah bahwa kita harus hati-hati dan bijaksana, harus baca lagi Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dalami,” ujarnya.
Belum lagi, Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur tentang perizinan, pengawasan, dan pengendalian senjata api di lingkungan Polri dapat menjatuhkan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara yang membahayakan pemilik senjata yang resmi di organisasi.