Revisi Undang-undang Kepemilikan Senjata

Anggota DPR RI Bamsoet dorong inisiatif DPR revisi undang-undang kepemilikan senjata-Foto : ANTARA-
“Jadi, hati-hati juga jangan sampai kita punya senjata niatnya untuk bela diri, menjaga harkat matabat keluarga dan nyawa kita, tapi ternyata kita masuk sel, masuk penjara,” ujar Bamsoet.
Dengan saat ini masih mengacu pada aturan yang ada, Anggota Komisi III DPR RI itu mengajak kepolisian menggelar simposium untuk menyamakan persepsi bentuk ancaman yang memungkinkan pemilik senjata api menggunakan senjatanya.
BACA JUGA:Kesepakatan Digital Indonesia-AS Disorot, Pemerintah Tegaskan Data Pribadi Aman
BACA JUGA:Sematkan Tanda Pangkat ke-8 Penerima Adhi Makayasa
Kepada para pemilik izin senjata api, Bamsoet mengajak untuk bijaksana dan sadar penuh dalam menggunakannya.
“Senjata api itu harus melekat di badan kita, jangan taruh di mobil, di bagasi atau di mana karena itu berbahaya dan hukumannya juga berat,” kata dia.
“Kalau dulu kita berjuang dengan bambu runcing, nah hari ini sudah banyak kemajuan, kita punya senjata api, jadi gunakan lah senjata api dengan bijaksana,” katanya menutup. (ant)