KORANPALPOS.COM – Pemerintah pusat melalui Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Keputusan ini diambil untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel), yang diprediksi mengalami kenaikan signifikan dalam besaran UMP.
Dengan kenaikan 6,5 persen tersebut, UMP Sumsel 2025 diperkirakan akan mencapai Rp3.681.571, yang berarti ada penambahan sekitar Rp224.697 dari UMP tahun sebelumnya, yaitu Rp3.456.874.
Kenaikan ini memberikan harapan bagi pekerja yang selama ini merasa tertekan dengan inflasi dan biaya hidup yang terus meningkat.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG 3 Desember 2024 : Sebagian Besar Daerah Diguyur Hujan !
BACA JUGA:Presiden Tegaskan Kenaikan Gaji Guru ASN dan Non-ASN !
Keputusan pemerintah pusat untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen pada tahun 2025 disambut dengan beragam tanggapan dari pekerja swasta atau buruh di Sumatera Selatan (Sumsel).
Kenaikan tersebut, yang diperkirakan akan membawa UMP Sumsel menjadi Rp3.681.571, mendapat sambutan positif, namun juga diiringi sejumlah harapan dan keprihatinan terkait realitas ekonomi yang ada di lapangan.
Bagi sebagian besar pekerja swasta dan buruh di Sumsel, kenaikan UMP 6,5 persen ini merupakan angin segar.
Banyak dari mereka yang merasa beban hidup semakin berat akibat inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok yang terus meningkat.
BACA JUGA:2 Pelajar Putri di Palembang yang Dilaporkan Hilang Ditemukan di Yogyakarta : Begini Kondisinya !
BACA JUGA: Judol Menjadi Ancaman Serius bagi Kesehatan Mental Pemuda
Misalnya, Iza, salah pekerja swasta di Palembang, mengatakan, kenaikan tersebut telah cukup membantu meskipun tidak cukup besar, tapi bisa sedikit meringankan beban hidup sehari-hari yang semakin mahal.
Senada diungkapkan Faisal, warga Kota Palembang lainnya.
Menurutnya, kenaikan UMP ini memberi harapan baru, meski masih banyak tantangan ke depan.