KORANPALPOS.COM - Harga emas batangan Antam yang dipantau dari laman resmi Logam Mulia hari ini, Senin (27/11), mencatat kenaikan sebesar Rp5.000 menjadi Rp1.504.000 per gram.
Kenaikan ini memberikan angin segar bagi para investor emas setelah harga emas sebelumnya sempat mengalami penurunan tajam sebesar Rp40.000 per gram sehari sebelumnya.
Kenaikan harga ini juga mempengaruhi harga jual kembali atau buyback, yang kini berada di angka Rp1.352.000 per gram.
BACA JUGA:Update ! Harga Emas Antam 26 November 2024 : Merosot Tajam Rp40.000 Menjadi Rp1,499 Juta per Gram
BACA JUGA:Update ! Harga Emas Antam 25 November 2024 : Turun Tipis Rp2.000 ke Rp1,539 Juta per Gram
Harga buyback ini mencerminkan nilai yang diterima konsumen saat menjual emas batangan mereka kembali kepada PT Antam Tbk.
Meskipun kenaikan harga emas ini memberikan keuntungan bagi para pemegang emas, transaksi jual beli emas batangan tidak terlepas dari potongan pajak sesuai dengan aturan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk penjualan kembali emas dengan nilai lebih dari Rp10 juta, pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen akan dikenakan bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
BACA JUGA:Update ! Harga Emas Antam 22 November 2024 : Naik Lagi Rp12.000, Tembus Rp1,52 Juta per Gram
Sedangkan untuk individu tanpa NPWP, pajaknya lebih tinggi, yakni sebesar 3 persen. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual.
Setiap pembelian emas batangan juga dikenakan pajak PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP.
Bagi pembeli tanpa NPWP, tarif pajaknya adalah 0,9 persen. PT Antam akan menyertakan bukti potong pajak pada setiap transaksi pembelian emas, sebagai transparansi dan akuntabilitas kepada konsumen.
BACA JUGA:Update ! Harga Emas Antam 21 November 2024 : Melonjak Tajam Sentuh Angka Rp 1.508.000 per Gram
BACA JUGA:Update ! Harga Emas Antam 20 November 2024 : Naik Rp7.000 Menjadi RpRp1.498.000 per Gram