Pelaku juga menentukan tarif untuk korban: DA dihargai Rp400 ribu per sekali transaksi, sedangkan JDS dihargai Rp300 ribu.
Setelah mencapai kesepakatan harga dengan pelanggan, pelaku mengatur pertemuan di area Gelanggang Remaja, belakang Lapangan Taman Tani Merdeka, Kecamatan Martapura.
Setelah pelanggan tiba di lokasi, pelaku membawa mereka ke kontrakan.
BACA JUGA:Aktor Utama Pembunuh Keji Nenek Hairuni Divonis Mati : 2 Pelaku Lagi Penjara Sumur Hidup !
BACA JUGA:Siapa Pelaku yang Menembak Angga Murina di Depan Loket PLN Sekayu ? Berikut Kronologis Lengkapnya !
Kemudian, S menghubungi korban DA dan JDS untuk datang ke tempat tersebut.
Setibanya di sana, korban diserahkan kepada pelanggan. Untuk setiap transaksi, pelaku mendapatkan keuntungan Rp50 ribu.
Namun, aktivitas tersebut akhirnya terendus oleh pihak kepolisian setelah laporan dari masyarakat.
Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur segera melakukan penggerebekan di tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp700 ribu, dua unit handphone, serta pakaian yang digunakan saat kejadian.
Sementara itu, tersangka S diamankan bersama korban untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 88 juncto Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 11 juncto Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Kasus TPPO kedua terjadi di wilayah Belitang, Kabupaten OKU Timur, pada Senin, 4 November 2024.
Dalam kasus ini, pelaku adalah Desiana (53), seorang ibu rumah tangga warga Desa Lubuk Harjo, Kecamatan Belitang Madang Raya.
Korban, T alias L (36), adalah perempuan asal Kecamatan Sungai Are, Kabupaten OKU Selatan.
Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui operasi penyamaran (undercover buy) oleh anggota kepolisian.