Ungkap Sindikat TPPO Modus Kerja ke Eropa

Polda Jateng ungkap sindikat TPPO bermodus bekerja ke Eropa dan tetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, Kamis (19/06/2025)-Foto : ANTARA-

KORANPALPOS.COM - Polda Jawa Tengah mengungkap sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus menjanjikan penempatan sebagai pekerja migran di sejumlah negara di Eropa.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Dwi Subagio di Semarang, Kamis, mengatakan, dua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu diduga sudah memberangkatkan sekitar 83 orang ke luar negeri.

"Total kerugian para korban diperkirakan mencapai Rp5,2 miliar," katanya.

Menurut dia, KU (42) dan NU (41) merekrut dan memberangkatkan pekerja migran ke sejumlah negara di Eropa, seperti Spanyol, Portugal, Yunani, dan Polandia.

BACA JUGA:KPK Periksa Saksi Bansos Presiden

BACA JUGA:Seorang Bocah SMP di OKU Diduga Dicabuli Pria Dewasa, Kasus Sempat Mengendap Selama Sebulan

Kedua tersangka, lanjut dia, menjanjikan para korbannya gaji besar saat bekerja di luar negeri.

Ia menjelaskan tindak pidana tersebut terungkap dari laporan dua korban yang sempat dikirim ke luar negeri dan berhasil pulang kembali ke Indonesia.

Menurut dia, kedua korban mengaku bekerja di Spanyol, namun tidak memperoleh hak sebagaimana yang dijanjikan oleh pelaku.

Kedua korban, lanjut Dwi, bekerja di tempat yang tidak layak dengan durasi 24 jam sehari.

BACA JUGA:Tetapkan Dua Tersangka Tambang Liar

BACA JUGA:Dua Hektar Lahan di Ogan Ilir Kembali Terbakar Polisi Masih Selidiki Sumber Api

"Korban berhasil pulang ke Indonesia dengan biaya sendiri," katanya.

Polda Jawa Tengah sendiri telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk menelusuri keberadaan puluhan pekerja yang telah dikirim sindikat ini ke luar negeri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan