Tetapkan Dua Tersangka Tambang Liar

Polres Bangka Barat tetapkan dua tersangka tambang liar Teluk Inggris, Minggu (15/06/2025)-Foto: ANTARA-

KORANPALPOS.COM - Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan dua orang tersangka pada kasus penambangan liar bijih timah yang dilakukan di perairan Teluk Inggris Mentok.

"Kami tetapkan dua orang tersangka, yaitu kepada pemilik ponton tambang liar, masing-masing berinisial AW (39), warga Desa Rahadopi, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, dan SA (45), warga Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha di Mentok, Minggu (15/06/2025).

Penetapan tersangka tersebut merupakan salah satu bentuk ketegasan dan keseriusan Polres Bangka Barat dalam upaya memberantas praktik tambang liar di daerah itu.

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka didapatkan informasi bahwa aktivitas penambangan tanpa izin di lokasi itu telah berlangsung selama tujuh hari.

BACA JUGA:Dua Hektar Lahan di Ogan Ilir Kembali Terbakar Polisi Masih Selidiki Sumber Api

BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Tangkap Dua Pengedar Shabu di Tanjung Raja, Barang Bukti Bong dan Timbangan Diamankan

Pada saat dua pelaku tersebut ditangkap petugas gabungan, terdapat dua ponton milik tersangka sedang beroperasi, dengan masing-masing ponton berisi tiga orang pekerja.

"Dari hasil pemeriksaan, pemilik ponton mengakui penambangan dilakukan tanpa izin," ujarnya.

Dari penangkapan itu, petugas mendapatkan barang bukti dari ponton milik AW berupa satu karung pasir timah dengan berat 17 kilogram, sedangkan dari ponton milik SA ditemukan tiga karung dengan total pasir timah seberat 73 kilogram.

"Saat ini dua tersangka masih ditahan di ruang tahanan Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sedangkan para pekerja berstatus saksi," katanya.

BACA JUGA:Warga Keluang Serahkan Senpi Rakitan Laras Panjang

BACA JUGA:Petani di OKI Temukan Mayat Perempuan Dalam Karung, Wajah Korban Ditutupi Baju Hitam

Dua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Menurut dia, penindakan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen Kepolisian untuk menjaga kedaulatan sumber daya alam dan memastikan seluruh kegiatan pertambangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan