Pengembalian dana ini menjadi salah satu langkah konkret penyelamatan kerugian negara dalam perkara korupsi pengelolaan dana Korpri Banyuasin.
Giovani juga menegaskan bahwa peristiwa ini seharusnya menjadi pelajaran bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin untuk lebih berhati-hati dalam mengelola uang negara.
"Kami berharap pengelolaan dana ke depan dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, sehingga tidak ada lagi pelanggaran hukum yang merugikan negara," katanya.
BACA JUGA:Polisi Gadungan dari Muara Enim Ditangkap Usai Larikan Mobil dan iPhone CPNS : Begini Modusnya !
Kasus korupsi dana Korpri Banyuasin mencuat pada Desember 2022 hingga September 2023, dengan dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh dua tersangka, Bambang dan Mirdayani.
Penyimpangan ini meliputi penggunaan dana di luar aturan Korpri, pemberian santunan tidak sesuai ketentuan, hingga pembelian barang fiktif.
Beberapa detail penggunaan dana yang tidak sah antara lain:
Desember 2022: Dana sebesar Rp49.500.000 digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai aturan Korpri.
Januari 2023: Pinjaman dana Korpri sebesar Rp60.000.000 diberikan tanpa dasar yang jelas.
Mei 2023: Pinjaman dana sebesar Rp120 juta dikeluarkan di luar prosedur resmi.
Desember 2022: Dana sebesar Rp5 juta digunakan untuk bantuan Reog Ponorogo.
April 2023: Dana Rp10 juta dialokasikan untuk operasi kanker istri Pj Sekda.
Penyimpangan lainnya termasuk alokasi dana untuk biaya rumah sakit, bantuan keluarga besar di Blitar, hingga bantuan kegiatan seni seperti wayang kulit.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan korupsi pengelolaan dana Korpri Kabupaten Banyuasin yang tidak dilengkapi dengan surat pertanggungjawaban.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Kejari Banyuasin, Bambang dan Mirdayani ditetapkan sebagai tersangka.