Skandal Korupsi UPTD Laboratorium Banyuasin : Nama Tersangka Terkuak !

Kasi Pidsus, Hendy, SH (baju putih) memberi keterangan kepada wartawan-Foto : Roni-

BANYUASIN, KORANPALPOS.COM - Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Banyuasin telah berhasil mengidentifikasi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemungutan biaya uji sampel laboratorium di UPTD Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin. 

Kasus ini melibatkan penyalahgunaan anggaran dan prosedur dalam periode 2015 hingga 2021, yang diyakini telah merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Reymund Hasdianto Sitohang, melalui Kasi Pidsus, Hendy, SH, menyampaikan perkembangan terbaru dari proses penyidikan yang dilakukan sejak beberapa pekan terakhir. 

"Kami telah memeriksa saksi-saksi dari pihak perusahaan dan pihak terkait lainnya. Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk memperkuat dan memperjelas arah penyidikan kasus ini," ujar Hendy, pada Kamis (5/9).

BACA JUGA:Kebocoran Pipa SKK Migas Diduga Unsur Kesengajaan, 3 Pelaku Diamankan !

BACA JUGA:Polisi Ungkap Kronologis Kasus Kematian Tragis Siswi SMP di Palembang : Dirudapaksa Dalam Kondisi Meninggal !

Hendy juga menegaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan yang intensif, pihaknya telah mengantongi nama calon tersangka.

"Kami sudah memiliki nama calon tersangka yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi ini. Kasus ini diperkirakan merugikan negara antara Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar," lanjutnya.

Kasus dugaan korupsi ini berawal dari ketidakpatuhan UPTD Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait pengelolaan biaya uji sampel laboratorium.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, antara tahun 2015 hingga 2021, terjadi pemungutan biaya yang tidak sesuai prosedur terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan uji sampel lingkungan.

BACA JUGA:Kasus Tewasnya Siswi SMP di Palembang : Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Setimpal, 4 Pelaku Bocil !

BACA JUGA:Warga Gelumbang Muaraenim Gempar : Ditemukan Bayi Laki-laki di Kebun Karet !

Pemungutan biaya ini, yang seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel, diduga telah disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu di dalam UPTD Laboratorium.

Praktik ini berlangsung selama enam tahun sebelum akhirnya mencuat melalui laporan masyarakat yang diteruskan kepada pihak Kejaksaan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan