KORANPALPOS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin mengembalikan dana Korpri yang sebelumnya dikorupsi sebesar Rp342.352.023 kepada pengurus Korpri Kabupaten Banyuasin.
Prosesi pengembalian dana berlangsung di aula kantor Kejari Banyuasin pada Selasa, 19 November 2024.
Dana tersebut, yang terbagi dalam empat gepok pecahan Rp100.000, diserahkan langsung kepada pengurus Korpri yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Banyuasin.
BACA JUGA:Tak Tahan dengan Perselingkuhan : Istri Pejabat OKU Selatan Laporkan Suami ke Polisi !
BACA JUGA:Xenia Terjun Bebas dari Jembatan di Prabumulih : Polisi Selidiki Penyebab Kejadian !
Serah terima ini disaksikan oleh perwakilan Inspektorat dan pihak bank milik pemerintah.
Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Banyuasin, Giovani SH MH, menyatakan bahwa pengembalian uang ini telah sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus.
Dalam putusan tersebut, terpidana Bambang dan Mirdayani dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp342.352.023.
BACA JUGA:Gawat ! Kawanan Pencuri di Prabumulih Gasak Trafo dan Kabel Terpasang di Tiang PLN
BACA JUGA:Cekik Leher Istri hingga Memar : Rendi Kini Mendekam di Penjara Polres OKU !
Uang tersebut sebelumnya telah dititipkan oleh para terpidana di rekening penitipan Kejari Banyuasin selama proses hukum berlangsung.
"Uang ini akan dikembalikan ke kas Korpri dan digunakan sesuai dengan aturan dalam Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Korpri Kabupaten Banyuasin, yang diatur melalui Keputusan Bupati Banyuasin Nomor 01/korpri/2023," ujar Giovani.
Ia menjelaskan bahwa dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk kegiatan seperti santunan kematian, pensiun, dan program-program lainnya yang telah ditetapkan oleh peraturan bupati.
BACA JUGA:3 Bandit Kampung Kena Batunya, Semaput Diamuk Massa : 1 Pelaku Masih Kritis Dirawat di Rumah Sakit !