Sistem WIM, misalnya, dapat diterapkan secara luas di titik-titik strategis, seperti pintu masuk dan keluar jalan tol.
Teknologi ini tidak hanya mampu mendeteksi berat kendaraan secara otomatis, tetapi juga mencatat data kendaraan untuk keperluan pemantauan lebih lanjut.
Selain itu, penggunaan kamera pengawas (CCTV) dengan kemampuan pengenalan pelat nomor (Automatic Number Plate Recognition/ANPR) juga dinilai efektif untuk mengidentifikasi pelanggaran.
Data yang dikumpulkan kemudian dapat digunakan untuk memberikan sanksi elektronik kepada pelanggar.
“Teknologi ini sudah diterapkan di beberapa negara maju, dan Indonesia perlu mengadopsinya untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya,” ujar Yannes.
Pengawasan yang lebih ketat terhadap pelanggaran ODOL memiliki sejumlah manfaat, termasuk:
1. Mengurangi Risiko Kecelakaan
Kendaraan ODOL sering kali menjadi penyebab utama kecelakaan di jalan raya, terutama di tol. Dengan membatasi keberadaan truk ODOL, risiko kecelakaan dapat ditekan secara signifikan.
2. Menjaga Infrastruktur Jalan
Kendaraan dengan muatan berlebih dapat merusak jalan lebih cepat. Pengawasan yang lebih baik akan membantu memperpanjang usia infrastruktur jalan.
3. Meningkatkan Efisiensi Transportasi
Dengan menekan pelanggaran ODOL, distribusi barang dapat berjalan lebih lancar tanpa mengganggu kendaraan lain di jalan.
4. Menghemat Biaya Perawatan Jalan
Pengurangan kendaraan ODOL akan mengurangi kebutuhan perbaikan jalan, sehingga anggaran negara dapat dialokasikan untuk keperluan lain.
5. Meningkatkan Kesadaran Perusahaan dan Sopir
Penegakan aturan yang tegas akan mendorong perusahaan dan sopir untuk lebih patuh terhadap regulasi.