KORANPALPOS.COM - Menjelang pencoblosan 27 November 2024, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kampanye negatif dan black campaign yang berpotensi memecah belah persatuan.
Fenomena ini sering muncul dalam bentuk informasi yang direkayasa untuk menjatuhkan lawan politik, baik melalui media sosial, platform digital, maupun ruang publik.
Black campaign adalah strategi kampanye yang sengaja menyebarkan informasi palsu atau memanipulasi fakta untuk merusak reputasi individu atau kelompok tertentu.
BACA JUGA:Sepekan : Lapor Mas Wapres Dibuka hingga Prabowo Bertemu Presiden Biden !
BACA JUGA:Sepekan : Putusan MK Soal Pilkada hingga Pengguna Judi Online di 2024 !
Sementara kampanye negatif adalah kampanye yang mengkritisi kebijakan atau tindakan dengan data yang tidak valid.
Black campaign sering mengandalkan kebohongan dan fitnah untuk menciptakan opini buruk di masyarakat.
Menyikapi hal ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel sudah melakukan langkah-langkah antisipatif untuk mencegah black campaign dan kampanye negatif.
BACA JUGA:RTRW : Pilar Penting Pembangunan Wilayah
BACA JUGA:Jembatan P6 Lalan Segera Dibangun Awal Tahun 2025
Bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu Sumsel telah meningkatkan pengawasan terhadap berbagai media untuk meminimalisir kampanye hitam.
Untuk itu, masyarakat diimbau untuk memeriksa fakta dengan memasyikan informasi berasal dari sumber yang kredibel.
"Kita juga imbau agar masyarakat bijak di Media Sosial. Hindari menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Dan terakhir melapor ke pihak berwenang jika menemukan indikasi black campaign," kata Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan SPd.
BACA JUGA:Pj Wako Buka Pelatihan Tenun Songket untuk Anak Putus Sekolah
BACA JUGA:RDPS Unggul Jelang Pilkada 2024 : Survei PUTIN Tunjukkan Elektabilitas 52,70 Persen !